Serikat Buruh Gelar Aksi Besar pada 16-17 Februari, Desak DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan
- Serikat Buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 16-17 Februari 2026, untuk mendesak DPR segera mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aksi tersebut setidaknya akan diikuti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
"Kami mempersiapkan aksi massa besar-besaran pada 16-17 Februari ini untuk mendorong DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Serikat Buruh Siap Pasang Badan
Gerakan buruh Indonesia menegaskan tetap berada pada satu garis perjuangan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.
17 Poin Usulan RUU Ketenagakerjaan
Sebelumnya, koalisi serikat buruh mengajukan 17 poin usulan dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang mereka serahkan kepada pimpinan DPR RI dan pemerintah, Selasa (30/9/2025).
Salah satu usulannya adalah kewajiban perusahaan memberikan pesangon bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak.
Menurut Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, status pekerja kontak tidak boleh menjadi alasan perusahaan menghindari kewajiban memberikan pesangon.
“Pesangon juga harus diberikan termasuk kepada PKWT. Kerjanya sama, yang dikerjakan sama. Maka nanti harus diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari pekerja PKWT,” ujar Said Salahudin dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh 2025 Gugat KUHAP Baru ke MK
Salahudin menerangkan bahwa 17 usulan itu lahir karena hingga kini banyak kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan hukum.
Dia mencontohkan pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, hingga awak kapal.
“Di antara 17 isu itu, banyak kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja,” ungkap Salahuddin.
Salahuddin menyebutkan, pekerja digital platform, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga konten kreator, termasuk yang belum dijamin hak-haknya. Dia juga menyoroti pekerja medis dan kesehatan yang hingga kini tidak dilindungi undang-undang apa pun.
Baca juga: Buruh Kembali Demo, Pramono Tegaskan Tak Ubah UMP 2026
Hal serupa juga dialami tenaga pendidik dan kependidikan di kampus yang masih minim perlindungan.
Sementara untuk awak kapal, Said Salahudin menegaskan pentingnya aturan yang lebih tegas mengingat mereka bekerja 24 jam penuh di tengah laut tanpa kepastian jam kerja.
Buruh juga mengusulkan larangan percaloan tenaga kerja, aturan jelas mengenai pemagangan dan pelatihan vokasi, hingga larangan perusahaan menahan dokumen pekerja.
Tak hanya itu, usulan lain juga mencakup hak buruh untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketika perusahaan tempat mereka bekerja pailit.
Tag: #serikat #buruh #gelar #aksi #besar #pada #februari #desak #sahkan #ketenagakerjaan