Bareskrim Polri Tetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo tunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Bareskrim Polri.(dok.ANTARA)
13:24
13 Februari 2026

Bareskrim Polri Tetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas

- Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam kasus dugaan pemalsuan identitas yang menyeret seorang TikTokers bernama Vanessa Tuhuteru. Dia kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Triyogo Waluyo selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus tersebut menyampaikan bahwa Vanessa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga atau KK.

Menurut Triyogo, penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (12/2). Pihaknya mengetahui hal itu setelah Vanessa menjalani pemeriksaan dan terbitnya SP2HP yang diterima oleh pihak pelapor dari penyidik. Menurut dia, Vanessa menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa.

”Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif,” kata dia dikutip pada Jumat (13/2).

Triyogo yakin, penyidik Bareskrim Polri Sudah mengantongi alat bukti yang cukup hingga menetapkan Vanessa sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Vanessa berawal dari laporan suami sah perempuan tersebut yang berinisial AC.

Kepada awak media, Triyogo menyebut, AC merasa dirugikan atas dugaan pemalsuaan identitas yang dilakukan oleh Vanessa. Dalam dokumen yang kini dipersoalkan tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

”Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan sah,” imbuhnya.

Berdasar hasil penelusuran dokumen yang dilakukan oleh pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, diketahui Vanessa diduga hamil atas hubungan dengan pria berpaspor India berinisial SK. Dia kemudian melahirkan anak pada 3 November 2018.

Selain akta kelahiran, pelapor juga menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama sang anak. Dugaan pemalsuan KTP terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kalimantan dan Alor.

Lebih lanjut, Triyogo menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, keputusan berubah lantaran muncul narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan pihak suami.

”Ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, maka demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai,” ujarnya.

Dia memastikan, laporan tersebut dibuat melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara sebenarnya. Menurut dia, kliennya telah dirugikan secara hukum dan moral atas persoalan tersebut. Untuk itu, perlu proses hukum agar semua menjadi terang-benderang.

”lelaki mana yang mau menerima istrinya hidup bersama pria lain dan diduga memalsukan identitas demi bisa hidup bersama pria tersebut, lalu mengabaikan suami dan anak-anaknya,” tukasnya.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #bareskrim #polri #tetapkan #tiktokers #vanessa #tuhuteru #jadi #tersangka #kasus #dugaan #pemalsuan #identitas

KOMENTAR