Perkuat Stabilitas Rupiah, KBI Ditunjuk Jadi Lembaga Kliring Derivatif Pasar Uang dan Valas
- Bank Indonesia resmi menunjuk PT KBI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) pada 28 Januari 2026.
- Penunjukan ini bertujuan memperkuat stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional serta meminimalkan risiko gagal bayar transaksi derivatif.
- PT KBI telah memulai pelaporan operasional efektif per 2 Februari 2026, selaras dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030.
Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Penunjukan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat stabilitas infrastruktur pasar keuangan nasional, khususnya di tengah dinamika nilai tukar dan volatilitas global.
Mandat tersebut diberikan melalui surat BI Nomor 28/189/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. Dengan izin ini, PT KBI resmi menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi derivatif PUVA, yang merupakan bagian dari pengembangan instrumen pasar uang dan valas domestik.
Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menyatakan bahwa penunjukan tersebut merupakan tanggung jawab besar dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan.
PerbesarIlustrasi Valas. [Pixabay]"Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing," ujar Budi seperti dikutip, Jumat (13/2/2026).
Penunjukan ini juga sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar uang domestik dan memperkuat mekanisme lindung nilai bagi pelaku usaha. Keberadaan lembaga kliring dan penjaminan dinilai krusial untuk meminimalkan risiko gagal bayar serta memastikan setiap transaksi derivatif memiliki kepastian hukum dan perlindungan maksimal.
PT KBI telah memenuhi standar ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI (PADG BI) No. 26 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, PT KBI bersama Jakarta Futures Exchange (JFX) melakukan penyesuaian pengaturan transaksi derivatif PUVA yang dibagi dalam tiga mekanisme, yakni transaksi di Bursa Derivatif PUVA, transaksi melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), serta mekanisme Perdagangan Antar Lembaga Nasional (PALN).
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola serta transparansi transaksi, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap instrumen derivatif dalam negeri.
Selain itu, PT KBI telah memulai kewajiban pelaporan operasional kepada BI secara efektif per 2 Februari 2026, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan tata kelola.
PT KBI menargetkan pengembangan infrastruktur derivatif PUVA berbasis prinsip 3I, yakni Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi berstandar internasional. Langkah ini selaras dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030) yang dicanangkan BI.
Tag: #perkuat #stabilitas #rupiah #ditunjuk #jadi #lembaga #kliring #derivatif #pasar #uang #valas