Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Pimpinan KPK Hadiri Sidangnya
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
15:18
13 Februari 2026

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Pimpinan KPK Hadiri Sidangnya

- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap pimpinan KPK hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemenaker.

Hal ini Noel sampaikan ketika ditanya soal partai politik yang disebutnya terlibat dalam proses pemerasan.

“Ya harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Saat ditanya mengenai partai politik yang terlibat dalam kasus ini, Noel menolak untuk membocorkan lebih jauh.

“Kemarin kan sudah, sudah saya sampaikan ‘K’ dan mengerucut ke tiga huruf,” kata Noel.

Baca juga: Lagu dan Celoteh Noel Ebenezer soal OTT yang Berujung Teguran Hakim

Dia mengaku enggan membocorkan lebih jauh dan berharap apa yang disinggung menjadi fakta sidang.

“Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus nanti dikeroyokin sayanya,” imbuh Noel.

Partai K dan 3 Huruf

Noel sebelumnya mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terdiri dari tiga huruf.

Hal tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026).

“(Soal) partai, saya kerucutkan ya, kemarin kan (berinisial) K. Sekarang, tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ujar Noel.

Baca juga: Noel Ebenezer Ditegur Hakim gara-gara Ingin Jelaskan Definisi OTT

Saat ditanya apakah tiga huruf tersebut merupakan singkatan atau tidak, Noel tidak menjawabnya.

Dia juga tidak mengungkap warna yang kerap kali digunakan oleh parpol tersebut.

“Sudahlah. Jangan kasih tahu warna lagi,” ujar dia.

Noel hanya meminta kepada wartawan agar mengikuti persidangan kasus yang menjeratnya ini.

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Saksi Kasus Noel Ungkap Kerja Sama Percetakan Sertifikat K3 dengan Kemnaker

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #wamenaker #noel #ebenezer #minta #pimpinan #hadiri #sidangnya

KOMENTAR