Hak Jawab KAP ARWR: ADP Masih di Kantor Lama Saat Terjadi Pelanggaran Audit PIPA
Ilustrasi auditor(DOK. UMM)
15:00
13 Februari 2026

Hak Jawab KAP ARWR: ADP Masih di Kantor Lama Saat Terjadi Pelanggaran Audit PIPA

– Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (ARWR) menegaskan bahwa Agung Dwi Pramono (ADP) masih berada di kantor akuntan publik sebelumnya ketika penugasan audit yang berujung sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi.

Managing Partner KAP ARWR Andi Ruswandi Wisnu menyebutkan, terdapat kekeliruan dan ketidaklengkapan fakta dalam pemberitaan tersebut, khususnya terkait penyebutan nama institusinya dalam konteks sanksi yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Agung Dwi Pramono (ADP) dalam artikel “OJK Larang Dirut PIPA Beraktivitas di Pasar Modal Selama 5 Tahun”.

"??? Andi Ruswandi Wisnu& Rekan (ARWR) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sanksi OJK terhadap Saudara Agung Dwi Pramono (ADP). Berdasarkan Siaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026, pelanggaran tersebut terjadi pada Tahun Buku 2023 di kantor akuntan publik sebelumnya, bukan di KAP ARWR," ucap Andi dalam hak jawab tertanggal 12 Februari 2026, seperti dikutip Jumat (13/2/2026).

Baca juga: OJK Larang Dirut PIPA Beraktivitas di Pasar Modal Selama 5 Tahun

Menurut KAP ARWR, penyebutan subjek dalam berita sebatas “Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan” tanpa penjelasan kronologis telah menimbulkan kesan seolah-olah pelanggaran terjadi di bawah naungan atau melibatkan institusi tersebut.

"Bahwa penyebutan subjek dalam berita tersebut sebatas "Agung Dwi Pramono dari
KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan" tanpa penjelasan kronologis telah
menimbulkan kekeliruan fakta dan ketidakakuratan yang sangat merugikan nama
baik serta kredibilitas KAP ARWR, seolah-olah pelanggaran tersebut terjadi di
bawah naungan atau melibatkan institusi kami," kata Andi.

KAP ARWR menegaskan, penugasan audit yang menjadi objek sanksi sepenuhnya terjadi ketika ADP masih bernaung di kantor akuntan publik sebelumnya.

"Kami menegaskan bahwa penugasan audit yang menjadi objek sanksi tersebut
sepenuhnya terjadi ketika Saudara Agung Dwi Pramono (ADP) masih bernaung di
kantor akuntan publik sebelumnya. Hal ini selaras dengan fakta dalam Siaran Pers
OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026," sebutnya.

Berdasarkan data publik lanjutnya, Laporan Auditor Independen (LAI) untuk penugasan tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024. "Fakta ini membuktikan bahwa penugasan
tersebut selesai jauh sebelum Saudara ADP bergabung dengan KAP ARWR pada 18
Desember 2024," katanya.

KAP ARWR juga menekankan bahwa penyebutan nama kantor dalam informasi OJK semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personel saat ini, bukan menunjukkan tempat terjadinya pelanggaran.

"Sejak bergabung dengan KAP ARWR hingga saat ini, Saudara ADP belum pernah
menandatangani opini maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI)
untuk klien mana pun di bawah naungan KAP ARWR," demikian hak jawab KAP ARWR.

Diberitakan sebelumnya, OJK menjatuhi sanksi kepada Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) Junaedi terkait temuan kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) 2023. Sanksi tersebut berupa perintah tertulis larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai Junaedi selaku Direktur Utama PIPA bertanggung jawab langsung atas kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan. Hal tersebut terkait dengan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang tidak didukung bukti transaksi memadai.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1,85 miliar terhadap perusahaan tersebut atas pengakuan aset yang sama. “Sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/2/2026).

Denda untuk jajaran direksi Selain itu, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Sanksi diberikan karena auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Sebagai informasi, penetapan sanksi tersebut diberikan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Tag:  #jawab #arwr #masih #kantor #lama #saat #terjadi #pelanggaran #audit #pipa

KOMENTAR