Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas
Ilustrasi anak main gadget.(Dok. Freepik/Freepik)
13:18
13 Februari 2026

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

- Hari kasih sayang identik dengan cokelat, bunga, dan ungkapan sayang. Namun, di era digital seperti saat ini, bentuk kasih sayang yang paling relevan bagi anak-anak bukan materi, melainkan perlindungan terhadap data dan privasi mereka di internet.

Di balik unggahan foto anak di media sosial atau kemudahan akses gim daring, tersimpan risiko privasi yang mengintai masa depan mereka.

Oleh karena itu, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas menjadi kado terindah bagi anak-anak Indonesia.

Regulasi tersebut hadir sebagai wujud kasih sayang negara untuk memastikan setiap data dan jejak digital anak terlindungi dari ancaman dunia maya yang semakin kompleks.

Baca juga: Jejak Digital di Medsos Akan Jadi Syarat Wisatawan yang Masuk ke AS Lewat Program VWP

Ancaman anak di ruang digital

Data dan privasi anak bukan sekadar isu teknis, tetapi juga hak yang harus dilindungi. Hal ini semakin relevan mengingat berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa kehidupan anak-anak kini semakin erat dengan dunia digital.

Disitat dari komdigi.go.id, Rabu (14/5/2025), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. 

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 35,57 persen anak usia dini telah mampu mengakses internet dan 80 persen anak menghabiskan rata-rata 7 jam per hari di dunia digital.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna internet Indonesia adalah generasi muda yang rentan terhadap dampak negatif ruang digital.

Baca juga: Komnas PA: Ruang Digital Kini Jadi “Pintu Gerbang” Child Grooming

Tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, aktivitas anak di internet dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari penipuan, paparan konten dewasa, kekerasan, perundungan siber (cyber bullying), hingga eksploitasi.

Child Safer Internet Centre menyatakan, 46 persen anak usia 8–17 tahun di seluruh dunia pernah tertipu secara daring. Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan bahwa 22 persen pengguna internet Indonesia pernah mengalami penipuan daring.

Dengan hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun, maka prevalensi anak-anak menjadi korban penipuan sangat besar. Pasalnya, mereka belum memiliki pengalaman finansial dan literasi risiko, sedangkan sistem digital dirancang agar para pengguna membuat keputusan secara cepat.

Selain rentan terhadap risiko penipuan, pelindungan privasi anak semakin krusial di tengah maraknya kasus eksploitasi data pribadi anak-anak yang terekam di platform digital.

Baca juga: Ancaman Eksploitasi Anak di Balik Fenomena Kidfluencer dan Tren Sharing-Parenting

Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi Rosadi mengatakan, banyak platform digital tidak memiliki standar perlindungan yang layak sehingga anak-anak rentan menjadi sasaran phising, cyber bullying, hingga eksploitasi seksual berbasis daring.

“Di era big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), jejak digital anak menjadi komoditas yang mudah diperdagangkan tanpa mereka sadari,” ujarnya, dilansir dari laman unair.ac.id, Jumat (28/11/2025).

Menjawab tantangan digital dengan PP Tunas

PP Tunas diterbitkan untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi anak. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Selain itu, PP Tunas juga mengatur verifikasi usia pengguna, penerapan pengamanan teknis, serta larangan profiling data anak untuk kepentingan komersial dan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital.

Komdigi menegaskan bahwa keberadaan PP Tunas bukan bertujuan melarang anak untuk mengakses internet. Dikutip dari komdigi.go.id, Rabu (16/4/2025), Menkomdigi Meutya mengibaratkan pendekatan PP Tunas seperti roda bantu saat anak belajar bersepeda.

Selama periode belajar, anak membutuhkan pendampingan orangtua. Oleh karena itu, Meutya menilai bahwa orangtua memainkan peran sentral dalam implementasi PP Tunas.

“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orangtua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” ujarnya, dilansir dari laman komdigi.go.id, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Remaja Lebih Nyaman Curhat ke AI, Ini Peran Orangtua Menurut Psikolog

Mengurangi beban orangtua dan tekanan psikososial anak 

Psikolog pendidikan sekaligus pendiri Sekolah Cikal Najelaa Shihab, dilansir dari Instagram Reels indonesiago.id, Senin (3/11/2025), mengapresiasi Komdigi yang telah menerbitkan PP Tunas. Menurutnya, regulasi ini dapat meringankan beban orangtua dalam mendampingi anak di ruang digital.

“Tugas mengurus (dan) mengajar anak, tugas rumah tangga, itu semuanya berat sekali. Walaupun berat, sebetulnya ada kabar gembira. PP Tunas dan Peraturan Menteri (Permen) yang akan dikeluarkan itu tujuan utamanya meringankan bunda-bunda,” ujar Najelaa.

Ia pun mengingatkan para orangtua untuk menunda partisipasi anak di ruang digital. Sebaliknya, orangtua dapat mempersiapkan anak dengan memberikan pembelajaran terkait etika dan mendorong anak untuk berprestasi di dunia nyata sebelum memasuki dunia maya.

“Jadi, ditunda dulu kalau memang belum usianya ada di (dunia) digital atau masih di bawah usia rekomendasi PP Tunas,” tegas Najelaa.

Baca juga: Anak Rawan Kena Penipuan Digital, Perlu Perlindungan Lewat PP Tunas

Mendukung pernyataan Najelaa, Ketua Program Studi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Rukiana Novianti Putri menilai, pembatasan usia dalam PP Tunas sejalan dengan prinsip psikologi perkembangan anak.

“Pada usia 13–16 tahun, fungsi eksekutif anak, seperti pengendalian impuls, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan jangka panjang masih berkembang dan belum matang sepenuhnya,” ujarnya, dikutip dari laman news.unismuh.ac.id, Rabu (31/12/2025).

Rukiana menyampaikan, remaja pada fase awal cenderung sensitif terhadap penerimaan sosial dan validasi dari lingkungan pertemanan. Ia mencontohkan, keberadaan media sosial yang kerap menjadi ruang perbandingan diri dapat membuat kondisi psikologis mereka semakin rentan.

Oleh karena itu, Rukiana menyebut, pembatasan akses yang diatur dalam PP Tunas dapat menjadi langkah protektif untuk mencegah risiko kecemasan, mudah marah, dan perasaan rendah diri akibat perbandingan sosial.

Baca juga: PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang mampu mengurangi paparan kekerasan verbal, konten seksual, dan ujaran kebencian, sekaligus menekan potensi kecanduan digital yang dapat berdampak pada kualitas belajar, pola tidur, serta hubungan sosial anak.

Kunci kesuksesan PP Tunas

Keberadaan PP Tunas juga mendapat sambutan positif dari Ketua Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Solo Shoim Sahriyati. Ia menilai, hadirnya regulasi ini menjadi langkah penting bagi negara dalam memperkuat perlindungan anak, khususnya di ruang digital.

Mengutip laman Kompas.com, Rabu (15/10/2025), Shoim menyoroti kewajiban PSE dalam melindungi anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP Tunas.

“PSE harus dipaksa dalam arti diwajibkan melindungi anak-anak di ruang digital. Kalau kewajiban ini dijalankan, maka anak-anak akan lebih aman ketika mereka berselancar di dunia digital,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Shoim menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas terletak pada keseriusan pelaksanaan di lapangan, penerapan sanksi bagi pelanggar, dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

Baca juga: Implementasi PP Tunas, Menkomdigi: Kami Beri Waktu Platform Perbaiki Fitur agar Ramah Anak

“Kalau pemerintah benar-benar serius menjalankan langkah-langkah dalam PP ini, perlindungan anak pasti bisa lebih kuat. Kuncinya ada di keberanian menegakkan sanksi. (Selain itu), aturan hanya akan berjalan efektif kalau masyarakat aktif melapor ketika menemukan pelanggaran, tidak diam saja,” tegasnya.

Shoim juga menilai bahwa sosialisasi di tingkat masyarakat dan daerah perlu dilakukan agar implementasi PP Tunas berjalan efektif.

“Pemerintah daerah (pemda) perlu tahu dan ikut mengawasi, sehingga bisa melaporkan bila ada pelanggaran. Dengan begitu, pelaksanaan PP Tunas bisa berjalan efektif dan melindungi anak-anak,” ucapnya.

Pada akhirnya, menyayangi anak di era modern bukan sekadar memberikan kebebasan pada anak untuk mengakses teknologi, tetapi juga memastikan adanya perlindungan di setiap aktivitas digital mereka sebagai ruang aman untuk bertumbuh.

Baca juga: Perlindungan Digital untuk Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming

Tag:  #refleksi #hari #kasih #sayang #perkuat #pelindungan #anak #ruang #digital #lewat #tunas

KOMENTAR