Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Terima Suap Buat DP Rumah hingga Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Mulyono sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026), dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain menjabat sebagai Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono juga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Baca juga: Uang Apresiasi di Restitusi Pajak Antarkan Mulyono dkk ke Tahanan KPK
“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, ya, apakah itu termonitor seorang pegawai. Kemudian, bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan, KPK juga akan mendalami modus-modus yang berkaitan dengan pokok perkara suap restitusi pajak tersebut dengan posisi rangkap jabatan Mulyono tersebut.
“Misalnya untuk menjadi layering, ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami, ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan,” ujar dia.
Terima suap buat DP rumah
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan Mulyono bertemu dengan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor, dan meminta “uang apresiasi” untuk pengurusan restitusi pajak atau lebih bayar.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venasius secara pribadi.
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tutur dia.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya selaku anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tutur dia.
Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Baca juga: KPK Sebut Kepala KPP Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.
“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang ‘apresiasi’ tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.
Dari OTT, KPK menyita uang Rp1,5 miliar di antara Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari MLY (Mulyono) dan VNZ (Venasius), serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan DJD (Dian Jaya); dan Rp20 juta yang digunakan VNZ,” ujarnya.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar,” ucap dia.
Mulyono akui kesalahan terima suap
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono mengakui kesalahannya karena menerima hadiah berupa uang.
Meski demikian, dia menilai perbuatannya tidak merugikan negara.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono, saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.
Mulyono berkomitmen menjalani proses hukum yang menimpanya.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujar dia.
Tag: #kepala #banjarmasin #mulyono #terima #suap #buat #rumah #hingga #jabat #komisaris #perusahaan