Nadiem Singgung Pengadaan Laptop Sebelum Masanya Pakai Windows Semua
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan keterangan sistem operasi Windows muncul dalam spesifikasi pengadaan laptop di hampir semua instansi pemerintahan sejak sebelum dirinya menjabat.
Nadiem bertanya kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Apakah Pak Roni mengetahui bahwa dalam hampir semua pengadaan laptop di instansi pemerintahan, OS (operating system) Windows itu sering sekali muncul ke dalam spek OS? Bapak tahu itu?” Tanya Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Chat Jurist Tan-Fiona di Awal Nadiem Jadi Menteri, Singgung Windows vs Chromebook
Roni mengaku tidak tahu soal peristiwa yang disinggung Nadiem.
Mendengar jawaban Roni, Nadiem mengatakan, semua pengadaan laptop sebelum masanya menjabat menteri selalu mencantumkan Windows dalam spesifikasi pengadaan.
“Sebelum masa saya, itu setiap tahun disebut OS Windows,” kata Nadiem.
Dalam sidang, Nadiem sempat bertanya soal penyebutan satu produk khusus untuk pengadaan di pemerintahan.
Roni mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, disinggung kalau penyusunan spesifikasi teknis boleh spesifik menyebut merek tertentu selama kondisi atau kebutuhan barang juga sangat spesifik.
“Dalam pasal 19 sangat clear, dalam penyusunan spek teknis dimungkinkan penyebutan merek terhadap kondisi tertentu komponen barang, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada. Contohnya, lift rusak merek X, harus disebutkan spesifik penggantinya harus komponen ini. Itu boleh, clear,” jelas Roni.
Baca juga: Mantan PPK Chromebook Lepas Jabatan karena Takut dan Biasa Pakai Windows
Sementara, jika pengadaannya bersifat tender cepat, spek teknis tidak bisa spesifik merujuk pada satu barang karena yang menjadi patokan adalah harga termurah.
Roni mengatakan, dalam pengadaan melalui e-katalog, spesifikasi teknis bisa disebutkan Chrome OS selama pihak Nadiem bisa menyebutkan kenapa pengadaan harus spesifik menggunakan produk Google itu.
“Kalau Bapak bisa meyakinkan bahwa hanya Chromebook yang bisa digunakan untuk anak sekolah, itu kewenangan dari pihak kementerian,” kata Roni lagi.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #singgung #pengadaan #laptop #sebelum #masanya #pakai #windows #semua