Pemutakhiran Data Ditegaskan Jangan Hilangkan Akses Kesehatan Masyarakat
- Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengingatkan pentingnya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi masyarakat, terutama yang tergolong miskin.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data jangan sampai mengorbankan akses layanan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat.
"Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan," ujar Marwan dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Percepat Reaktivasi PBI BPJS Pasien Penyakit Berat
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan pemutakhiran data dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta verifikasi lapangan.
Menurutnya, pendekatan berbasis data untuk penyaluran program pemerintah harus diimbangi dengan kepekaan sosial dan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.
"Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama," ujar Marwan.
Ia kembali mengingatkan bahwa peserta PBI BPJS Kesehatan mayoritas tergolong miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan.
Baca juga: Menkes Sebut Peserta BPJS Pemilik Kartu Kredit Limit Rp 20 Juta Tak Layak Dapat PBI
Oleh karena itu, mereka sangat bergantung terhadap perlindungan kesehatan yang diberikan oleh negara.
"Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan," ujar Marwan.
5 Poin Kesepakatan DPR-Pemerintah
DPR bersama pemerintah menyepakati lima poin dalam rapat konsultasi yang membahas polemik penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (Rachmat Pambudy), dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ali Ghufron Mukti.
Baca juga: Purbaya Pastikan Anggaran untuk BPJS PBI Cukup: Uang Saya Banyak
"Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026).
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan akurat.
Baca juga: Komisi VIII DPR Usul Ada Kriteria PBI BPJS Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Kronis
"Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar Dasco.
Terakhir, DPR dan pemerintah sepakat melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan terintegrasi menuju satu data tunggal.
Tag: #pemutakhiran #data #ditegaskan #jangan #hilangkan #akses #kesehatan #masyarakat