Eks PPK Mengaku Mundur Usai Mental Tertekan di Pengadaan Chromebook
- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengalami tekanan mental hingga sakit ketika terlibat dalam proses pengadaan Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Bambang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Poin yang ke-30, sampai Saudara jatuh sakit, tekanan psikis, gitu” ujar jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Bambang mengaku pada pengadaan tahun 2020, dia merasa tertekan dan sempat memeriksakan dirinya ke dokter. Setelah melakukan cek darah, gula darah Bambang terbilang tinggi dan dia sempat sempoyongan.
Ketika dicecar jaksa, Bambang mengaku khawatir dengan pengadaan Chromebook karena beberapa alasan.
Pertama, pengadaan ini angkanya sangat besar dan merupakan kali pertamanya menangani pengadaan untuk digitalisasi pendidikan.
Baca juga: Mantan PPK Chromebook Lepas Jabatan karena Takut dan Biasa Pakai Windows
Biasanya, Bambang menangani pengadaan untuk membangun ruang kelas atau terkait fisik sekolah.
Lalu, perubahan sistem operasi dari Windows ke Chrome juga menambah beban pikirannya.
“Dari spek (spesifikasi) yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika di lapangan detailnya adalah berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar,” kata Bambang.
Dengan segala kekhawatirannya, Bambang berharap ada orang yang dapat membantunya.
Dia menyebut nama Muhammad Ihsan, seorang konsultan di direktorat SD Kemendikbud yang bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Awalnya, Ihsan berjanji akan membantu Bambang. Tapi, ketika pengadaan berlangsung, Ihsan justru ikut menjadi pihak yang mengancam, bahkan mengintimidasi Bambang.
“Jadi, (karena) ini, saya jadi enggak bisa tidur. Saya kepikiran. Saya sakit. Saya mengundurkan diri,” imbuhnya.
Bambang mengundurkan diri sebelum pengadaan Chromebook selesai.
Baca juga: Eks PPK Sebut Nadiem Tak Tahu Pejabat Kemendikbud Diam-diam Terima Uang Chromebook
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #mengaku #mundur #usai #mental #tertekan #pengadaan #chromebook