Anggota DPR soal BPJS PBI: Yang Dipertaruhkan Tak Cuma Data tapi Nyawa
- Anggota Komisi IX DPR dari Partai Golkar, Heru Tjahjono, mengritik perubahan data mendadak yang menyebabkan terancamnya nyawa para Peserta Bantuan Iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Heru mencontohkan kebutuhan PBI yang punya penyakit gagal ginjal untuk mengakses layanan kesehatan.
“Pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus menjalani cuci darah secara rutin untuk bertahan hidup. Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” kata Heru dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Percepat Reaktivasi PBI BPJS Pasien Penyakit Berat
Dia menegaskan DPR akan terus mengawal persoalan penonaktifan BPJS PBI agar tidak terulang di kemudian hari.
Heru pun mengingatkan bahwa, jangan sampai rakyat kehilangan hak hidup hanya karena adminstrasi.
“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” ujar Heru.
Baca juga: Purbaya Kesal BPJS Kesehatan PBI Mendadak Dinonaktifkan: Konyol, Saya Rugi, Image Jelek Jadinya!
Heru lantas menyampaikan keprihatinan serius atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami pasien gagal ginjal akibat penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
Kondisi ini, kata dia, sangat mengkhawatirkan, mengingat hemodialisa merupakan layanan medis rutin yang bersifat vital, dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien.
Heru menegaskan bahwa kebijakan administratif, termasuk pembaruan dan validasi data kepesertaan PBI, tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit kronis.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan, terlebih bagi kelompok masyarakat rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan.
Lebih lanjut, Heru meminta agar BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
Ia menilai perlu adanya masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan sambil proses verifikasi data dilakukan. menilai perlu adanya masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan sambil proses verifikasi data dilakukan.
Keributan soal PBI JKN awal Februari
Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Baca juga: 5 Poin Kesepakatan DPR-Pemerintah soal Kisruh Penonaktifan PBI BPJS
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.
Baca juga: Jumlah PBI yang Direaktivasi Lebih Sedikit, Anggaran Ikut Berkurang?
Dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, Mensos memastikan akan mereaktivasi 106.000 PBI di antaranya, yakni yang mengidap penyakit katastropik alias sakit berat.
Rapat di DPR Senin (9/2/2026) memastikan bahwa biaya pengobatan PBI akan dibayari negara sampai tiga bulan ke depan.
Tag: #anggota #soal #bpjs #yang #dipertaruhkan #cuma #data #tapi #nyawa