Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar modal tanah air.
Saat ini, otoritas bursa sedang menjaring masukan publik terkait draf regulasi terbaru yang mengatur ambang batas minimal saham publik atau free float bagi perusahaan yang berencana melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Dalam rancangan aturan tersebut, BEI mengusulkan skema free float yang lebih dinamis, yakni berada di rentang 15 persen hingga 25 persen.
Besaran porsi saham yang dilepas ke publik ini nantinya akan sangat bergantung pada nilai kapitalisasi pasar (market cap) dari masing-masing calon emiten.
Draf Peraturan Nomor I-A
Wacana ini tertuang dalam draf Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Proses uji publik terhadap konsep ini telah dibuka sejak Rabu (4/2/2026) dan direncanakan akan berakhir pada 19 Februari 2026 mendatang.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam draf tersebut yang membagi persyaratan berdasarkan klasifikasi papan pencatatan:
Syarat IPO di Papan Utama
Untuk calon emiten yang membidik Papan Utama, terdapat syarat operasional dan distribusi kepemilikan saham yang lebih ketat:
- Masa Operasional: Perusahaan wajib memiliki rekam jejak bisnis inti minimal 36 bulan (3 tahun) berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan pendapatan usaha.
- Volume Saham Publik: Minimal saham free float yang dilepas adalah 300 juta lembar saham.
Porsi Saham Berdasarkan Market Cap:
Minimal 25%: Jika nilai market cap sebelum IPO di bawah Rp5 triliun.
Minimal 20%: Jika nilai market cap sebelum IPO antara Rp5 triliun hingga Rp50 triliun.
Minimal 15%: Jika nilai market cap sebelum IPO melampaui Rp50 triliun.
Jumlah Pemegang Saham: Pasca-IPO, emiten wajib memiliki minimal 10.000 pemilik nomor identitas investor (Single Investor Identification/SID).
Syarat IPO di Papan Pengembangan
Bagi perusahaan berskala menengah atau yang masuk dalam Papan Pengembangan, aturannya adalah sebagai berikut:
Masa Operasional: Minimal telah menjalankan aktivitas bisnis secara komersial selama 24 bulan (2 tahun) berturut-turut.
Volume Saham Publik: Jumlah saham free float ditetapkan paling sedikit 150 juta lembar saham.
Porsi Saham Berdasarkan Market Cap: Skema persentase yang diterapkan serupa dengan Papan Utama, yakni 25% untuk market cap kecil, 20% untuk menengah, dan 15% untuk perusahaan dengan valuasi di atas Rp50 triliun.
Jumlah Pemegang Saham: Calon emiten di papan ini wajib memiliki minimal 5.000 pemilik SID setelah resmi melantai di bursa.
Langkah BEI ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dengan valuasi raksasa agar tetap bisa melantai di bursa tanpa terbebani kewajiban melepas porsi saham yang terlalu besar, namun tetap menjamin ketersediaan saham di pasar reguler bagi investor ritel.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag: #aturan #baru #free #float #saham #saat #kapitalisasi #pasar #disorot