MA: Tidak Ada Alasan Hakim Tidak Sejahtera, Negara Telah Perhatikan Kesejahteraan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa tidak ada alasan hakim tidak sejahtera sehingga melakukan tindakan tercela demi mencari keuntungan.
Hal ini disampaikan Yanto menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta,, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup," ujar Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Baca juga: MA Tak akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua PN Depok dkk yang Kena OTT KPK
Menurut Yanto, perhatian negara terhadap para hakim saat ini sudah lebih dari cukup.
Ia juga menegaskan, hakim semestinya menjaga integritas, bukan justru kufur nikmat.
"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA," ucap Yanto.
Yanto menegaskan, Ketua MA Sunarto telah menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim.
Baca juga: MA: Terima Kasih KPK yang OTT di PN Depok walau Menyakitkan
"Terlalu mahal untuk negara dan institusi MA apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor," ijar dia.
Sunarto juga menekankan terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan seberapapun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua.
"Berhenti atau dipenjarakan," kata Yanto.
OTT PN Depok
Sebelumnya, KPK menangkap I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah dalam OTT pada Kamis pekan lalu.
Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menduga Wayan dan Bambang meminta fee senilai Rp 1 miliar ke pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Keduanya meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos.
Baca juga: Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.
Kemudian, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. tetapi eksekusi belum terlaksana hingga Februari 2025.
Sementara, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Ketua-Wakil PN Depok Kena OTT, Jubir: Ketua MA Kecewa, Cederai Keluhuran Martabat Hakim
"PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Dalam proses tersebut, Wayan dan Eka meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Yohansyah.
"Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok yang Kena OTT KPK
Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Setelah itu, Yohansyah melaksanakan eksekusi di lapangan. Usai eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan Rp 850 juta melalui pertemuan di arena golf, yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.
Baca juga: KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, ia disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #tidak #alasan #hakim #tidak #sejahtera #negara #telah #perhatikan #kesejahteraan