Saksi Kasus Noel Ungkap Kerja Sama Percetakan Sertifikat K3 dengan Kemnaker
- Komisaris PT Berkah Abadi Karya, Alfian Budi Prasojo, mengungkapkan bahwa perusahaannya yang bergerak di bidang percetakan ini pernah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa tahun terakhir.
Kerja sama tersebut mencakup pencetakan blangko sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), blangko lisensi, serta Surat Keterangan Pemenuhan (SKP). Hal tersebut disampaikan Alfian saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alias Noel dan 11 orang lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/2/2026).
“Iya, rutin (setiap tahun kerja samanya), Pak,” ujar Alfian di muka persidangan.
Baca juga: Noel Nyanyi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Judulnya “OTT Bocil”
Ia juga mengungkapkan bahwa pengadaan pencetakan blangko diterima melalui penunjukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Ketenagakerjaan bernama Zuhri Ferdeli.
“(Untuk siapa PPK-nya) Yang tahun berapa nih, Pak?” tanya Alfian.
“Izin, Yang Mulia, mengingatkan di BAP, konfirmasi BAP Nomor 8. Namanya Zuhri Ferdeli. Betul itu ya?” ujar jaksa yang dijawab dengan Alfian dengan membenarkannya.
Alfian sendiri mengaku tidak mengingat sejak kapan kerja sama ini berlangsung.
Oleh karena itu, jaksa menyebutkan satu per satu tahun kepada Alfian.
“Sejak kapan itu saya tanya? Lama itu kapan? Baik, 2021 dapat? 2022 dapat? 2023 dapat? 2024 dapat? 2025 dapat?,” tanya jaksa yang kembali dibenarkan oleh Alfian.
Baca juga: Noel Ebenezer: Mana Ada Saya Kena OTT? Barang Buktinya Mana?
Sementara, untuk 2026, Alfian mengaku perusahaannya sudah tidak lagi bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan karena sertifikat dan lain-lain sudah digital.
Dalam kesempatan ini, Alfian juga mengungkapkan bahwa dalam satu kali pengadaan nilainya bisa mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Di sisi lain, dalam sesi tanya jawab hakim dengan Alfian, saksi mengaku kerja sama ini berlangsung sejak 2014.
Dakwaan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Baca juga: Eks Pejabat Kemnaker Ungkap Kebiasaan Perusahaan Setor Rp 100.000 Per Sertifikat K3
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #saksi #kasus #noel #ungkap #kerja #sama #percetakan #sertifikat #dengan #kemnaker