Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Proyek Stadion
Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi Al Haris.(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
16:34
9 Februari 2026

Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Proyek Stadion

Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah pejabat teknis diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Amanah Rakyat Indonesia (Amatir).

Amatir melaporkan Al Haris dan pejabat lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang memakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran Rp250 miliar.

"AMATIR dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Ibu Korban Surati Gubernur Jambi Minta ASN Pelaku Pencabulan Diberhentikan

Nardo mengatakan, pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu dilakukan oleh PT SCM dengan nilai kontrak Rp 244.997.582.000 dengan masa pekerjaan penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.

Namun, kata dia, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan yakni pada tanggal 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Nardo mengatakan, beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribune penonton bagian Utara dan Selatan.

"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp 100 miliar lebih," ujar dia.

Baca juga: Gubernur Jambi Siapkan Flyover 400 Meter, Tembus Simpang Mayang ke Pal 10

Nardo mengatakan, hal itu membuat terjadinya ketidaksesuaian desain stadion, di mana perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, tetapi bangunan hanya berdiri pada sisi barat dan timur.

Selain itu, dia juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp 4,4 miliar.

"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit (Surat Terlampir)," tutur Nardo.

Baca juga: Rumah dan Kebun Disegel, Petani 5 Kabupaten Geruduk Kantor Gubernur Jambi

Berdasarkan hal tersebut, Nardo mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan GA, Projek Manager DM, dan Dirut PT SMC selaku rekanan proyek ini.

Dia juga meminta KPK untuk menunjuk langsung BPKP sebagai auditor independen, bukan inspektorat.

"Sebagai bukti permulaan bersama ini kami lampirkan dokumen," ucap dia.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi atas peran dan kontribusi dari masyarakat melalui pengaduan ini.

Dia mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.

"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Tag:  #gubernur #jambi #dilaporkan #atas #dugaan #korupsi #proyek #stadion

KOMENTAR