Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). ()
16:38
9 Februari 2026

Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lega usai mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Nadiem, materi sidang hari ini menjadi salah satu yang paling penting untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya,” ujar Nadiem di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran

Nadiem menyinggung beberapa kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, kewenangan LKPP mulai dari seleksi vendor hingga soal harga produk yang ditampilkan dalam katalog.

“LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme suggested retail price (SRP),” kata Nadiem.

Baca juga: Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook

Mekanisme ini diikuti dengan ancaman pidana.

Jika harganya lebih mahal, produsen pemilik barang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hal ini memastikan harga produk di e-katalog tidak bisa lebih mahal dari harga di pasaran.

“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” imbuh Nadiem.

Karena harga e-katalog tidak boleh lebih mahal dari pasar, Nadiem mengeklaim, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terbantahkan, terutama untuk aspek kerugian keuangan negara.

“Itulah artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop. Artinya, kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Nadiem.

Kata mantan Kepala LKPP

Dalam sidang hari ini, Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto menegaskan, pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dari harga di pasaran.

“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam sidang.

Jika harga yang ditawarkan produsen atau prinsipal lebih mahal, LKPP akan meminta harga ini diturunkan.

Harga ini diberikan secara mandiri oleh produsen kepada LKPP.

Tapi, LKPP juga melakukan pengecekan atau perbandingan harga dengan melakukan survei pasar.

“SRP yang ditawarkan kepada pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga masyarakat,” kata Roni.

Kemahalan harga ini menjadi salah satu perhitungan kerugian negara dalam kasus Chromebook.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Dua Eks Kepala LKPP Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Laptop Chromebook

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #lega #kepala #lkpp #ungkap #soal #katalog #sidang #chromebook

KOMENTAR