6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
- Ribuan cacahan uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ditemukan di TPS liar Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, viral 29 Januari 2026.
- Polsek Setu mengamankan 21 karung barang bukti dugaan uang cacah dan DLH mengonfirmasi keaslian material temuan tersebut.
- Bank Indonesia sedang menelusuri temuan tersebut, sementara pemilik lahan mengizinkan pembuangan untuk urukan tanah sejak enam bulan terakhir.
Warga Kabupaten Bekasi baru-baru ini dihebohkan oleh penemuan ribuan potongan kertas yang diduga merupakan cacahan uang rupiah asli di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, yang berada di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi.
Fenomena ini menjadi viral setelah video tumpukan kertas berwarna merah dan biru beredar luas di media sosial yang diunggah melalui akun instagram @sahabatpedulilingkungan pada (29/1/2026).
“Diduga seperti cacahan uang rupiah kertas terlihat ditempat pembuangan sampah liar yang berada di desa Taman Rahayu. Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari perbatasan dengan Kota Bekasi,” tulis akun tersebut, dikutip pada, Kamis (5/2/2026).
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Setu langsung bergegas menindaklanjuti perihal penemuan tersebut, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Adapun fakta-fakta dibalik terjadinya penemuan cacahan kertas yang diduga pecahan uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 adalah:
1. Lokasi Berada di Desa Taman Rahayu, Setu
Insiden penemuan material yang diyakini sebagai cacahan uang rupiah asli dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 telah dikonfirmasi terjadi di sebuah lokasi pembuangan sampah (TPS) liar. Tempat penemuan tersebut terletak di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Titik penemuan limbah tersebut berada di lokasi yang cukup strategis karena letaknya yang bersinggungan langsung atau tidak jauh dari kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lahan yang kini menjadi pusat perhatian publik tersebut diketahui sebagai properti milik pribadi seorang warga setempat yang bernama Santo.
2. Polisi Amankan 21 Karung Barang Bukti
Guna merespons keresahan masyarakat akibat beredarnya rekaman video singkat yang diunggah oleh akun media sosial @sahabatpedulilingkungan pada 29 Januari 2026, jajaran Polsek Setu langsung mengambil langkah taktis.
Petugas segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan gundukan cacahan kertas yang secara kasat mata sangat identik dengan potongan uang rupiah tersebut.
Polsek Setu beserta petugas di lapangan sudah mengamankan sedikitnya 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga berasal dari pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, hingga Rp2.000.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan material oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. DLH konfirmasi Itu Adalah Uang Rupiah Asli
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, telah meninjau langsung lokasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup, serta tim Gakkum.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pihak DLH mengonfirmasi bahwa cacahan tersebut memang merupakan uang rupiah asli.
“Iya itu cacahan uang asli,” ujar Dedi Kurniawan.
4. Lahan Digunakan Untuk Urukan Tanah
Pemilik lahan, Santo, mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di tanahnya adalah potongan uang. Santo memang mengizinkan pembuangan tersebut karena ia membutuhkan material untuk menguruk atau meratakan lahannya yang digunakan sebagai lahan pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urugan, pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang," ujar Santo.
Menurut penjelasannya, pembuangan material tersebut sudah dilakukan oleh seseorang berinisial K-S sejak enam bulan terakhir menggunakan mobil dump truck.
5. Bank Indonesia Lakukan Penelusuran
Bank Indonesia (BI) turut turun tangan menyelidiki temuan potongan kertas tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan terkait cacahan yang diduga uang rupiah tersebut.
Pihak BI turut memberikan penjelasan terkait prosedur pengelolaan uang rusak guna memberikan konteks pada kasus ini. Merujuk pada payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki kewenangan untuk menghancurkan uang rupiah yang dinyatakan tidak layak edar.
Ruang lingkup pemusnahan ini meliputi uang yang bersifat lusuh atau kumal, uang yang cacat secara teknis, uang yang mengalami kerusakan struktural.
6. Awal Mula Penemuan
Penemuan potongan uang tersebut bermula dari pihak DLH yang melakukan pengecekan terhadap limbah medis. Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Direktorat PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup menyambangi TPS liar milik Santo pada Jumat (30/1/2026).
Meski sempat mencurigai kantong plastik kuning yang biasanya berisi limbah medis seperti perban atau infus bekas, namun ternyata yang ditemui hanya berisi sampah organik.
Dilain sisi petugas justru menemukan hamparan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diyakini sebagai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag: #fakta #penemuan #ribuan #potongan #uang #bekasi #dari #lahan #milik #warga #hingga #penelusuran