Soal Wacana Ganti Kapolri, Penasihat Ahli Kapolri: Terserah Presiden Lah
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
14:42
4 Februari 2026

Soal Wacana Ganti Kapolri, Penasihat Ahli Kapolri: Terserah Presiden Lah

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik Hermawan Sulistyo menegaskan bahwa keputusan mengganti atau mempertahankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Pernyataan itu disampaikan Hermawan menanggapi pandangan sejumlah tokoh yang menyebut reformasi Polri hanya akan berhasil apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diganti.

User-nya itu siapa sih? Presiden. Ya terserah Presiden lah. Saya kira Kapolri juga tidak mau terus-terusan," kata Hermawan ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Tokoh yang Temui Prabowo Sebut Reformasi Polri Berhasil Bila Kapolri Diganti

Menurut dia, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya Kapolri mundur kerap salah sasaran karena bukan Kapolri maupun pihak lain yang memiliki kewenangan menentukan jabatan tersebut.

“Saya tanya berkali-kali juga sekarang besok pagi diganti, ganti saja, user-nya Presiden kok. Pertanyaan itu salah ditujukan pada orang yang salah juga gitulah," ujar Hermawan.

Hermawan menambahkan, dalam konsep statecraft atau tata kelola pemerintahan, posisi kepolisian sudah sangat jelas sebagai institusi sipil, bukan bagian dari militer.

Baca juga: Megawati: Kapan Ya Punya Kapolri Seperti Hoegeng Lagi?

Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan jika masih ada anggapan tentang dwifungsi Polri.

Ia menjelaskan, anggota Polri yang melakukan tindak pidana tetap tunduk pada hukum sipil dan diproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahkan, Hermawan mengusulkan agar sanksi pidana terhadap anggota Polri diperberat.

“Karena polisi itu sipil. Kalau ini anggota itu melakukan tindak pidana, dihukum menurut hukum sipil, menurut KUHAP. Nah, kalau dia apa, saya malah mengusulkan karena polisi itu perangkat hukum, kalau melakukan tindak pidana hukumannya tiga kali lipat dari orang biasa yang melakukan tindak pidana, gitu," ujar Hermawan.

Baca juga: Kisah Jenderal Hoegeng, Kapolri Jujur yang Berani Menolak Suap dan Tekanan Kekuasaan

Hermawan kembali menegaskan bahwa polemik soal Kapolri mundur atau diganti tidak bisa dilepaskan dari kewenangan Presiden.

Oleh karena itu, ia menilai perdebatan publik mengenai hal tersebut kerap keluar dari konteks.

“Kalau kenapa Kapolri mundur atau tidak mundur, ya user-nya, tergantung user-nya, tanya ke user-nya. Diganti atau tidak, gitu," kata Hermawan.

Reformasi Polri berhasil jika kapolri diganti

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut sejumlah tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya pada Jumat (30/1/2026) sepakat bahwa reformasi Polri baru bisa berjalan apabila pucuk pimpinan Polri diganti.

Para tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Susno Duadji, Said Didu, Siti Zuhro, dan Abraham Samad.

Baca juga: Habiburokhman: Saya Bersaksi Kapolri 100 Persen Loyal ke Presiden Prabowo

Dalam diskusi itu, isu reformasi kepolisian menjadi sorotan utama, dengan penekanan pada pentingnya pergantian Kapolri sebagai prasyarat reformasi.

"Pak Susno banyak menyoroti tentang reformasi kepolisian. Jadi dalam diskusi itu, akhirnya terlihat bahwa semua tokoh-tokoh yang diundang itu setuju untuk dilakukan reformasi kepolisian di tubuh Polri," ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

"Dengan catatan reformasi kepolisian baru bisa dinyatakan ada dan berhasil kalau mengganti pucuk pimpinan Kapolri. Kira-kira dalam diskusi itu," imbuh dia.

Tag:  #soal #wacana #ganti #kapolri #penasihat #ahli #kapolri #terserah #presiden

KOMENTAR