Komisi X DPR Minta Wacana Penambahan Golongan Cukai Rokok Dikaji Hati-Hati
Pekerja pabrik rokok di Malang. (Antara)
16:18
4 Februari 2026

Komisi X DPR Minta Wacana Penambahan Golongan Cukai Rokok Dikaji Hati-Hati

–Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah golongan (layer) cukai baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai legislatif berisiko melemahkan upaya pengendalian konsumsi dan mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah (downtrading).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, agar wacana tersebut dikaji secara seksama dan tidak semata berfokus pada upaya menarik rokok ilegal ke dalam sistem cukai.

”Saya melihat wacana penambahan layer tarif cukai rokok perlu dikaji sangat hati-hati. Tujuan menarik pelaku rokok ilegal memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan kepentingan kesehatan dan masa depan anak-anak,” kata Hetifah Sjaifudian.

Dari sisi fiskal, penambahan layer cukai murah untuk mengakomodasi pabrikan rokok ilegal juga dinilai berisiko memperparah fenomena downtrading. Jika hal itu terjadi, penerimaan cukai berpotensi tidak optimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi.

”Jika itu terjadi, penerimaan cukai justru bisa tidak optimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi atau bahkan meningkat. Dari sudut pandang pendidikan dan pembangunan SDM, ini adalah kerugian ganda, negara berpotensi kehilangan penerimaan,” tegas Hetifah.

Dia menilai negara seharusnya menutup celah keterjangkauan rokok bagi kelompok rentan, bukan justru membuka segmen baru rokok berharga lebih murah. Kebijakan cukai idealnya tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

”Penambahan layer golongan cukai sangat berpotensi membuka segmen rokok dengan harga lebih murah, dan ini bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi. Anak dan remaja adalah kelompok yang paling sensitif terhadap harga,” ujar Hetifah Sjaifudian.

Terkait rokok ilegal, Hetifah menilai penambahan golongan cukai bukanlah solusi yang tepat. Penanganan rokok ilegal, semestinya dilakukan melalui penguatan penegakan hukum, pengawasan distribusi, serta edukasi yang konsisten.

”Menurut saya, kebijakan ini belum tepat. Rokok ilegal memang masalah serius, tetapi solusinya bukan dengan menurunkan ambang keterjangkauan rokok legal,” jelas Hetifah Sjaifudian.

Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk fokus memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, memperketat pengawasan penjualan rokok kepada anak, serta memperkuat pendidikan kesehatan di sekolah dan keluarga.

”Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah: memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, memperketat pengawasan penjualan rokok kepada anak, dan memperkuat pendidikan kesehatan di sekolah serta keluarga,” ucap Hetifah.

Sementara itu, sebanyak 24 ribu pekerja di perusahaan rokok (PR) produsen sigaret kretek mesin (SKM) gologan II di Malang Raya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pabrik rokok (PR) ilegal dilegalkan melalui penambahan layer tarif cukai direalisasikan pemerintah.

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, jumlah PR produsen SKM yang ada di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang), ada sekitar 80-an perusahaan. Bila PR ditutup akan mengganggu kestabilan sosial daerah, terutama kestabilan ekonomi di Malang Raya, karena banyak tenaga kerja yang di PHK.

”Jika penambahan layer tarif cukai rokok terealisasi, akan mematikan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal produsen SKM golongan II, apalagi pemain rokok ilegal jumlahnya kemungkinan sangat banyak, sehingga menekan kinerja rokok resmi eksisting,” ujar Heri seperti dilansir dari Antara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #komisi #minta #wacana #penambahan #golongan #cukai #rokok #dikaji #hati #hati

KOMENTAR