Darurat Kompetensi Polri dan Ancaman ''Negara Ramah Penjahat''
MENYIMAK hiruk-pikuk perkara Hogi Minaya di Polres Sleman baru-baru ini, ingatan saya seketika terlempar kembali pada ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa, 18 November 2025.
Saat itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dengan jujur dan gamblang memaparkan realita pahit di hadapan kami: bahwa jajaran kepolisian saat ini masih berada dalam kondisi under performance.
Pernyataan seorang jenderal bintang tiga ini bukanlah sekadar basa-basi birokrasi, melainkan pengakuan jujur atas krisis kompetensi yang sedang melanda institusi baju cokelat tersebut.
Kasus Hogi Minaya adalah manifestasi nyata dari apa yang saya sebut sebagai "Darurat Kompetensi".
Bagaimana mungkin seorang korban kejahatan yang sedang mempertahankan haknya justru berakhir dengan gelang GPS di kaki dan status tersangka?
Fenomena ini bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan ancaman serius bagi rasa keadilan publik dan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Runtuhnya logika hukum
Hingga detik ini, sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, saya masih terus bertanya-tanya: apa sebenarnya ratio legis atau alasan hukum mendasar yang digunakan Polres Sleman dalam menetapkan Hogi sebagai tersangka?
Baca juga: Viralitas, Fitnah, dan Impunitas Aparat
Di satu sisi, penyidik mengakui secara sadar bahwa tindak pidana asal (predicate crime) berupa penjambretan benar-benar terjadi. Hogi adalah korban.
Namun, di sisi lain, Hogi justru dibidik dengan pasal-pasal pidana saat ia berupaya mengejar keadilan bagi dirinya sendiri.
Ada satu instrumen hukum yang seolah "amnesia" dalam gelar perkara ini, yakni Pasal 34 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Pasal ini mengatur keadaan di mana seseorang melakukan perbuatan yang dilarang hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum (harta benda) yang sedang menghadapi serangan seketika.
Dalam praktik hukum yang waras, pembelaan diri tidak harus dilakukan tepat pada detik serangan terjadi.
Selama peristiwa itu berada dalam koridor continuous danger atau rangkaian peristiwa yang tidak terputus, maka hak bela diri itu tetap melekat.
Hogi mengejar penjambret yang baru saja merampas tas isterinya. Jeda waktunya hanya hitungan detik.
Namun, penyidik Polres Sleman justru melakukan "akrobat" logika dengan memecah peristiwa ini menjadi dua perkara terpisah: penjambretan sebagai pidana sendiri, dan pengejaran oleh Hogi sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.
Logika hukum apa yang dipakai? Pakar hukum manapun akan bingung melihat pemisahan konteks yang begitu dipaksakan ini.
Penyidik memilih menjerat Hogi dengan Pasal 310 dan Pasal 311 UU LLAJ. Ini adalah pendekatan yang sangat dangkal.
Pasal 310 mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Padahal, pasal ini mensyaratkan adanya "kelalaian murni" dalam aktivitas berlalu lintas, seperti mengantuk atau rem blong saat berkendara rutin.
Baca juga: Distorsi Keadilan: Ketika Penjambret Naik Daun
Dalam kasus Hogi, ia tidak sedang melakukan aktivitas lalu lintas biasa. Ia sedang merespons tindak kejahatan yang sedang berlangsung.
Artinya, mens rea (niat batin) Hogi bukan untuk lalai, melainkan untuk mengamankan hartanya.
Bagaimana penyidik bisa membuktikan unsur kelalaian murni di tengah situasi psikologis ekstrem seorang korban kejahatan yang sedang terpacu adrenalinnya?
Lebih parah lagi penggunaan Pasal 311 tentang kesengajaan mengemudi yang membahayakan nyawa.
Tuduhan ini mengandung unsur kesengajaan untuk mencelakai. Padahal, fokus Hogi adalah tasnya, bukan nyawa pelaku.
Kematian pelaku adalah risiko dari pelarian yang mereka lakukan sendiri, bukan akibat tindakan langsung Hogi yang berniat membunuh. Penerapan pasal ini secara kaku adalah bentuk nyata dari over-criminalization.
Ancaman "negara ramah penjahat"
Jika pola pikir Polres Sleman ini dibiarkan dan menjadi standar nasional, kita sedang melangkah menuju jurang yang berbahaya.
Pesan yang tertangkap oleh publik adalah: "Jika Anda dirampok, jangan melawan, jangan mengejar, biarkan saja mereka lari. Jika Anda mengejar dan terjadi kecelakaan, Anda yang masuk penjara."
Di sisi lain, para kriminal akan merasa diproteksi oleh hukum. Mereka akan merasa aman karena posisi mereka sebagai pelaku bisa seketika "bersalin rupa" menjadi korban jika terjadi insiden saat pelarian.
Dua situasi ini akan mengakibatkan maraknya kejahatan di tengah masyarakat karena masyarakat kehilangan keberanian untuk membela diri (self-help).
Belajar dari kasus Hogi ini, para penyidik Polri harus ingat, penegakan hukum pidana, sebagaimana amanah Pasal 53 KUHAP, harus mengedepankan keadilan.
Baca juga: PSI: Partai Muda dalam Rumus Matematika Politik Lama
Hukum bukan sekadar teks mati di atas kertas yang diterapkan secara mekanis seperti mesin, melainkan harus dibaca dengan nurani dan akal sehat.
Kasus di Sleman ini adalah alarm keras bagi Mabes Polri. Satu penanganan perkara yang ceroboh di tingkat Polres sudah cukup untuk merusak citra institusi secara nasional dan menyita energi luar biasa banyak pihak.
Masalah under capacity dan under performance yang diungkap Wakapolri harus segera dicarikan solusi konkret.
Pertama, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi penyidik. Penyidik tidak boleh hanya sekadar tahu nomor pasal, tapi harus paham filsafat hukum dan sosiologi hukum.
Mereka harus bisa membedakan mana kriminalitas murni dan mana respons terhadap kriminalitas.
Kedua, pimpinan di tingkat Polsek dan Polres harus memiliki pemahaman hukum pidana dan acara pidana yang mumpuni. Jangan sampai gelar perkara hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi kesalahan nalar penyidik di lapangan.
Kapolres harus menjadi "filter" pertama yang memastikan tidak ada korban kejahatan yang dikriminalisasi.
Ketiga, penguatan reformasi kelembagaan. Masalah kompetensi ini harus menjadi bagian integral dari reformasi Polri. Kita tidak butuh polisi yang hanya jago menangkap, tapi kita butuh polisi yang cerdas dalam menimbang keadilan.
Menyimak Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan Polres Sleman, sepertinya Mabes Polri pelu segera melakukan audit investigasi terhadap nalar hukum penyidikan di Polres Sleman.
Kasus ini harus menjadi titik balik untuk membenahi kompetensi SDM Polri di seluruh Indonesia.
Jangan biarkan rakyat merasa takut untuk menjadi orang baik dan berani. Jangan biarkan hukum kita menjadi alat yang memenjarakan korban dan memanjakan pelaku.
Polri harus kembali pada khitahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi kebenaran, bukan sekadar penegak aturan yang buta akan keadilan.
Kita butuh Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), bukan Polri yang presisi dalam salah menerapkan pasal.
Sudah saatnya krisis kompetensi ini diakhiri demi martabat institusi dan keamanan seluruh rakyat Indonesia.
Tag: #darurat #kompetensi #polri #ancaman #negara #ramah #penjahat