Polri di Bawah Kementerian Baru: Inefisiensi dan Birokratis
BARU-baru ini, publik dihadapkan isu yang cukup substantif, yakni gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian dalam diskursus reformasi kepolisian, termasuk di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Perdebatan ini bukan kontroversial, justru perdebatan yang sehat. Tujuannya agar bagaimana Polri terus bereformasi, berpihak pada rakyat, dan mengoptimalkan fungsi yang dimilikinya sebaik-baiknya untuk rakyat dan negara.
Isu ini bukan datang pertama kalinya. Di level akademisi, teknokrat, politisi, hingga birokrat sudah sering melontarkan argumen apakah memungkinkan Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Pada 2024 lalu, beberapa kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melontarkan argumen memindahkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di antaranya adalah Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang menyampaikan bahwa adanya kemungkinan mendorong kembali Polri ada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Wacana pemindahan Polri di bawah Kemendagri atau Panglima TNI perlu dipertimbangkan karena banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian atau yang mereka sebut ‘Partai Cokelat (Parcok)’ dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Reshuffle Kabinet: Ketika Kursi Kosong Membuka Banyak Tafsir
Pada 2021, mantan Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo juga pernah mengusulkan agar dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Menurut Agus Widjojo, dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberikan mandat untuk merumuskan kebijakan nasional dalam hal fungsi keamanan dalam negeri. Nantinya, Polri akan berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Sementara itu, Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI.
Salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian. (Antara News, 27/1/2026).
Artinya apa? Secara political will, isu ini sudah mendapat jawaban secara politis, meskipun masih bisa menjadi perdebatan yang sehat secara ilmiah. Artinya, tujuannya tetap sama, bagaimana Polri terus berbenah untuk rakyat.
Delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian.
Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri di bawah kementerian?
Sebenarnya, pada 2014, isu pemindahan Polri di bawah kementerian pernah tertuang dalam naskah akademik visi-misi Jokowi-Jusuf Kalla. Namun, opsi tersebut akhirnya di-drop oleh Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Widjajanto, Deputi Kepala Kantor Transisi Jokowi-Jusuf Kalla.
Hingga saat ini, memang keberadaan Polri adalah langsung di bawah otoritas Presiden sebagaimana amanat pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peran Polri yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dan berada di bawah Presiden.
Dalam kajian dari Jimly Asshiddiqie pada 2022, Jimly menyatakan bahwa Polri merupakan produk sejarah yang panjang.
Baca juga: Kisah Suderajat, Es Gabus, dan Pesan Prabowo
Jimly menyampaikan amanat pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Polri alat negara, sama seperti yang disebutkan dalam pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa TNI merupakan alat negara.
Frasa ‘alat negara’ berarti Polri bukan alat pemerintah, apalagi alat partai politik. Alat negara juga bermakna bahwa Polri maupun TNI adalah organisasi yang memiliki kesatuan institusi bersifat nasional.
Jimly juga menekankan bahwa frasa ‘alat negara’ pada Polri artinya merujuk pada di bawah Presiden sebagai kepala negara.
Oleh karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian tentu bukan langkah efisien dan reformatif untuk saat ini.
Jika nantinya ditempatkan pada kementerian yang sudah ada, maka tentu akan menambah beban kementerian tersebut.
Jika ujungnya harus menambah kementerian baru, tentu bukan langkah efisien di tengah tantangan ekonomi nasional maupun global.
Apalagi sudah ada Inpres 1/2025 terkait efisiensi anggaran yang menjadi arahan dan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Untuk saat ini saja, dalam Kabinet Presiden Prabowo terdapat 49 kementerian. Jadi, jika ujungnya harus menambah kementerian baru yang membawahi Polri, maka kita akan berbicara persoalan anggaran, kewenangan, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) yang tentu memerlukan ‘effort’ atas penyesuaian dinamika yang terjadi.
Berbicara tentang pembentukan suatu kementerian baru, maka berbicara tentang pembentukan fungsi-fungsi organisasi kementerian.
Artinya, minimal terdapat unit sekretariat jenderal yang nantinya terbagi lagi; direktorat jenderal/kedeputian yang nantinya terbagai lagi menjadi berbagai direktorat; inspektorat jenderal, badan, dan berbagai unit kerja lainnya yang bisa dikatakan cukup membludak.
Artinya, ini bukan langkah strategis untuk saat ini. Memakan waktu, memakan biaya yang sangat besar, dan yang menjadi poin penting adalah “semakin birokratis.”
Pemindahan Polri di bawah kementerian maupun tetap di bawah Presiden sebenarnya bukan langkah mundur.
Baca juga: Viralitas, Fitnah, dan Impunitas Aparat
Namun, untuk saat ini yang diperlukan bukan langkah birokratis, tapi langkah yang benar-benar bisa membawa Polri semakin reformatif.
Secara akademik, jika benar-benar ingin memperbaiki Polri, tentu bukan sekadar di bawah atau tidak di bawah kementerian.
Penggunaan Polri sebagai alat negara sebenarnya kembali kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi administrasi pemerintahan serta bagaimana partai politik melihat Polri sebagai alat negara, apakah Polri digunakan untuk kepentingan politik atau untuk kepentingan negara.
Di sisi lain, sebagaimana juga poin kedua dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Artinya, Kompolnas dituntut tidak hanya sekadar “pengawasan formalitas”. Seharusnya Kompolnas lebih garang memberikan rekomendasi ke dalam terkait perbaikan sistem pada Polri, mulai dari penataan profesionalitas SDM, ketepatan penggunaan kekuatan negara, netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada, memastikan tupoksi Polri berorientasi kepentingan rakyat, hingga menjadi problem solver atas permasalahan substantif lainnya.
Jika ujungnya Kompolnas tidak bertindak sebagai lembaga pengawas, lantas untuk apa dibentuk?
Meminjam pernyataan dari dari W. Edwards Deming: “Bad system beats good people every time.” Dalam sistem yang buruk, siapapun pemimpinnya akan terjerumus ke dalam pola lama: koruptif, feodal, dan represif.
Oleh karena itu, solusi bukanlah sekadar di bawah kementerian atau di bawah Presiden, melainkan reformasi institusional.
Reformasi Polri harus dimulai dari dalam. Reformasi kepolisian tidak dapat hanya berhenti pada slogan atau pergantian figur di pucuk pimpinan.
Perubahan sejati menuntut reposisi kelembagaan yang menyentuh akar persoalan, yakni struktur, kultur, dan tata kelola anggaran.
Dalam kerangka teknokratik, reformasi Polri harus dimulai dari pembenahan internal yang bersifat sistemik dan terukur.
Selain itu, harapannya, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sudah dibentuk Presiden Prabowo diorkestrasi sebagai penugasan strategis langsung dari Presiden, yang bukan sekadar unit bersifat konsultatif.
Tugas dan rekomendasinya perlu dijadikan “guiding framework” yang mengikat Polri dalam menata ulang kewenangan, memperkuat mekanisme pengawasan, dan menegakkan akuntabilitas internal.
Implementasi akhirnya tetap harus dijalankan oleh Polri itu sendiri, tetapi dengan rambu dan arah yang jelas dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sebagai penutup, kita diajak berkontemplasi dari pernyataan seorang tokoh Polri, yaitu Jenderal Hoegeng, “Pemerintahan yang bersih harus dimulai dari atas, seperti halnya orang mandi, guyuran air untuk membersihkan diri sendiri selalu dimulai dari kepala.”
Tag: #polri #bawah #kementerian #baru #inefisiensi #birokratis