Perjalanan Hogi Minaya: Jadi Tersangka, Disorot DPR, Kini Kapolres Sleman Dinonaktifkan
Hogi Minaya dan Arsita Minaya usai rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (28/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
08:54
30 Januari 2026

Perjalanan Hogi Minaya: Jadi Tersangka, Disorot DPR, Kini Kapolres Sleman Dinonaktifkan

- Pada 26 April 2025, Hogi Minaya diminta istrinya untuk mengambil jajanan pasar di Berbah, Sleman, Yogyakarta.

Hogi pun berangkat dari rumah mengendarai mobil, sedangkan Arista Minaya, istrinya naik sepeda motor. Rencananya, jajanan pasar tersebut akan dibawa ke daerah Maguwoharjo.

Sesampainya di Jembatan Layang Janti, keduanya berpapasan tanpa sengaja. Saat itulah, Hogi mendapati istrinya dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Baca juga: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya

Kedua orang tersebut menjambret tas yang dibawa Arista dan Hogi reflek untuk segera mengejar pelaku.

Hogi balik memepet dua orang tersebut hingga sepeda motor yang dikendarai penjambret hilang kendali dan menabrak tembok.

Akibatnya, kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutter-nya," kenang Arista, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Kasus Hogi Minaya Jadi Tersangka, Komjak Dorong Evaluasi Teknis Jaksa soal KUHP

Polres Sleman Tetapkan Hogi Jadi Tersangka

Tiga bulan setelah peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman.

Penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian tahap pengusutan, mulai dari keterangan saksi hingga gelar perkara.

Tindakan Hogi dinilai sebagai pembelaan diri yang "berlebihan", sehingga ia ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan GPS yang dipasang di kakinya.

Keputusan itu dilakukan setelah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Kasus Hogi Miyana, Eddy Hiariej: Itu Pembelaan Terpaksa, No Case

Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan bahwa terdapat dua kasus dalam insiden yang menimpa pasangan suami istri Hogi dan Arista pada April 2025 itu.

Kasus pertama adalah penjambretan, sedangkan kasus kedua merupakan persoalan lalu lintas. Namun, kasus pertama dinyatakan batal demi hukum sehingga kasus dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian.

Istri Hogi Minaya, Arista menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus yang menjerat suaminya.Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin Istri Hogi Minaya, Arista menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus yang menjerat suaminya.

Jadi Perhatian DPR

Kasus yang menimpa Hogi tersebut menjadi atensi dari Komisi III DPR, yang membuat mereka mengundang Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam rapat pada Rabu (28/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya.

"Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak, kami juga marah," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Hogi Minaya Dijerat UU Lalu Lintas, Anggota DPR Tegaskan Kasus Penjambretan

Ia mengaku kejadian ini merusak citra Polri dan Kejaksaan yang adalah mitra Komisi III DPR RI.

"Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," imbuh Habiburokhman.

Dicecar Eks Kapolda

Anggota Komisi III DPR Irjen (purn) Safaruddin turut mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Dalam rapat Komisi III yang membahas kasus Hogi Minaya itu, Safaruddin dengan tegas mengatakan bahwa Edy akan dicopot dari posisi Kapolres Sleman jika dirinya adalah Kapolda.

"Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda," ujar Safaruddin dalam rapat tersebut, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur pun bertanya sejak kapan menjabat sebagai Kapolres Sleman.

Baca juga: Momen 2 Eks Kapolda Cecar Kapolres Sleman dalam Kasus Hogi Minaya

Ia juga bertanya, apakah Edy sudah diasesmen sebelum menjabat posisi tersebut. Bahkan, Safaruddin menanyakan kepada Edy soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Safaruddin kemudian membacakan Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," tegas Safaruddin.

Baca juga: Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman

Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.

"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar Safaruddin.

"Ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang. Jadi coba aduh, bolak-balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya

Minta Maaf

Sebagai informasi, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan yang dilakukannya untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo pun meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.

"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Edy mengatakan awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu. Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.

"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi dan ibu Arsita," Sambung Edy.

Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Senin (11/08/2025).KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Senin (11/08/2025).

Kapolres Sleman Dinonaktifkan

Kini, Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret.

Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri: Untuk Jamin Obyektivitas

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Tag:  #perjalanan #hogi #minaya #jadi #tersangka #disorot #kini #kapolres #sleman #dinonaktifkan

KOMENTAR