Bupati Bekasi Ade Kuswara Ngaku Namanya Dicatut: Mungkin Ada yang Jual-jual Nama Saya
HM Kunang (Kanan) bersama anaknya sekaligus Bupati Bekasi, Ade Kuswara, terjaring OTT KPK.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
17:36
29 Januari 2026

Bupati Bekasi Ade Kuswara Ngaku Namanya Dicatut: Mungkin Ada yang Jual-jual Nama Saya

- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku, namanya dicatut dan dimanfaatkan untuk proyek-proyek di Pemkab Bekasi.

Dia mengatakan, belum ada proyek-proyek yang akan dieksekusi selama ia menjabat sebagai Bupati Bekasi selama 9 bulan terakhir.

“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya, yang jual-jual nama saya. Tapi, terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana hal-hal yang seperti itu (proyek) dan insya Allah tidak akan pernah terjadi,” kata Ade, usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Mesin di Rumah Pompa Kali Mati Terbakar, Wali Kota Bekasi Siapkan Pengganti

Ade juga mengaku tidak mengetahui masalah yang terjadi dalam pemerintahannya karena masih menjabat 9 bulan terakhir, termasuk rencana pembangunan proyek dan proses anggarannya.

“Enggak tahu, saya ini baru menjabat 9 bulan, bang, jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal benar terkait masalah bagaimana terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar dia.

Jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Baca juga: 41 Desa di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir, 6.027 KK Mengungsi

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #bupati #bekasi #kuswara #ngaku #namanya #dicatut #mungkin #yang #jual #jual #nama #saya

KOMENTAR