WNI di Kamboja Tak Bisa Disamaratakan: Ada yang Kriminal, Ada yang Korban
Ribuan WNI yang keluar dari sindikat scam Kamboja mendatangi kantor KBRI Phnom Penh(Dok. KBRI Kamboja)
08:50
28 Januari 2026

WNI di Kamboja Tak Bisa Disamaratakan: Ada yang Kriminal, Ada yang Korban

Nasib ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang ingin pulang ke Indonesia menjadi pertanyaan belakangan ini.

Pasalnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut para WNI itu merupakan pelaku kriminal karena bekerja di industri penipuan daring (online scam) selama berada di Kamboja.

“Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mahendra menjelaskan, para WNI tersebut menjadi bagian dari sistem penipuan digital yang dijalankan sindikat.

Baca juga: WNI Minta Dipulangkan, Pemerintah Diminta Pilah Mana Korban dan Pelaku Scammer di Kamboja

Menurut dia, aktivitas yang dilakukan merupakan pekerjaan yang secara langsung mendukung praktik scamming.

“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” kata Mahendra.

Ia menegaskan, status korban tidak pidana perdagagangan orang (TPPO) dapat disematkan apabila pekerja migran terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal keberangkatan.

Mahendra juga menyoroti kecenderungan publik yang keliru menempatkan WNI pelaku scam sejajar dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal.

Baca juga: OJK: WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO, Mereka Kriminal

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ujar dia.

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan, gelombang kepulangan para WNI memang diawali dari operasi besar-besaran pemerintah Kamboja terhadap pusat kejahatan penipuan daring.

Penangkapan sejumlah pengelola utama sindikat membuat pusat operasi menutup aktivitasnya secara mendadak.

“Kemudian banyak di antara mereka tentunya berhamburan untuk mencari mekanisme untuk bisa pulang ke negaranya masing-masing. Termasuk tentunya di antaranya adalah Warga Negara Indonesia,” kata Santo dalam konferensi pers Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (22/1/2026).

Santo menegaskan, fenomena ini bersifat masif dan lintas negara, tidak hanya WNI, tetapi juga ada WN lainnya seperti China, Vietnam, Filipina, Myanmar, Pakistan, India, Jepang, Korea Selatan, hingga Turki.

Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah Kamboja sebenarnya telah berupaya menekan aktivitas penipuan daring.

Baca juga: Kala WNI Scammer di Kamboja Minta Perlindungan Negara untuk Pulang

Namun, efektivitasnya baru terasa setelah dilakukan penangkapan terhadap aktor-aktor kunci yang mengelola jaringan tersebut.

Hingga Senin (26/1/2026) malam, sudah ada 2.493 WNI di Kamboja yang melapor ke KBRI untuk dapat dipulangkan ke tanah air.

Perlu diklasifikasi

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha tak sependapat dengan Mahendra yang menyebut WNI di Kamboja yang meminta pulang adalah pelaku scammer.

Menurut dia, perlu ada klasifikasi secara utuh untuk melihat peristiwa kejahatan scammer tersebut.

Pratama berpandangan, ada tiga jenis WNI yang saat ini sedang meminta bantuan untuk pulang dari Kamboja.

Baca juga: Migrant Watch Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Evakuasi WNI dari Kamboja

Pertama adalah korban murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang direkrut agen scammer dengan cara ditipu, dipaksa, disekap, bahkan disiksa.

"Paspornya ditahan, tidak tahu akan jadi scammer, sehingga ini benar-benar jadi korban, itu tipe korban murni TPPO," kata Pratama, dikutip dari Kompas TV, Selasa (27/1/2026).

Kedua, korban yang menjadi pelaku, yakni orang-orang yang direkrut dengan cara yang sama, yakni ditipu dan sebagainya.

Namun seiring berjalannya waktu, korban ini menjelma menjadi pelaku karena menikmati pekerjaannya dan juga mendapat keuntungan atas kejahatan scammer yang ia lakukan.

Baca juga: Korban Scam Kamboja Menunggu Negara Hadir

"Sehingga secara hukum ini bisa masuk ke wilayah abu-abu, bisa jadi victim offender," ujar Pratama.

Ketiga ialah pelaku yang sadar atas kejahatan scammer sejak awal.

Mereka ingin direkrut sebagai kriminal siber dan memang datang dengan niat bekerja di wilayah tersebut.

WNI dengan kategori ini tak bisa sama sekali disebut korban, karena sudah paham apa yang akan mereka kerjakan di Kamboja dan mereka tahu target kejahatannya.

"Ini bukan korban TPPO, ini transnational cyber criminal," kata Pratama.

Baca juga: Soal WNI Pekerja Scammer Online di Kamboja, Menlu Serahkan Penegakan Hukum ke Aparat

Bisa diproses hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, para WNI yang murni kriminal dapat diproses hukum setibanya mereka di tanah air.

Tindak penipuan yang telah menelan banyak korban di Indonesia ini bisa menjadi dasar aparat penegak hukum memproses para bandit siber tersebut.

Namun dia mengingatkan agar aparat kepolisian tak asal main tangkap, harus ada kehati-hatian agar yang ditangkap bukan korban murni, melainkan para pelaku kejahatannya.

"Diperlukan kesiagaan dan kejelian para penegak hukum untuk melihat kasus ini secara jeli dan teliti, sehingga dapat memisahkan mana yang sebenarnya korban dan mana yang disinyalir juga sebagai pelaku," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Terus Bertambah, 2.277 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke Indonesia

Fickar mengatakan, lokasi kejahatan yang dilakukan di Kamboja tak bisa menjadi alasan kepolisian untuk tidak memproses para WNI pelaku kejahatan scammer.

"Ya locus delicti-nya di sana, tetapi jika kedua pihak (pelaku atau korban) ada di Indonesia bisa tetap diproses," kata Fickar.

Yang terpenting, saat melakukan pengusutan kasus, polisi harus bisa mengantongi bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tindak kejahatan scammer yang dilakukan para WNI di Kamboja.

Dia juga menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diatur, pidana yang terjadi di luar negeri bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tag:  #kamboja #bisa #disamaratakan #yang #kriminal #yang #korban

KOMENTAR