Kemenhaj Usul MUI Beri Fatwa soal Pendaftar Haji, juga Haramkan Haji pakai Uang Korupsi
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberi keterangan soal usulan fatwa terkait Haji ke MUI kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Senin (26/1/2026). (MCH)
04:48
27 Januari 2026

Kemenhaj Usul MUI Beri Fatwa soal Pendaftar Haji, juga Haramkan Haji pakai Uang Korupsi

- Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui sedang mengusulkan sejumlah fatwa terkait haji kepada Majelis Ulama Indonesia.

Salah satunya adalah Fatwa bahwa orang yang telah mendaftar haji itu dikategorikan sebagai jamaah haji, karena telah berniat untuk menunaikan haji. 

Walaupun nanti sebagian dari mereka berhalangan untuk berangkat, baik karena meninggal dunia maupun tidak lolos Istithaah kesehatan.

Fatwa itu penting untuk meminimalisir potensi jamaah memaksakan diri dan menghalalkan segala cara untuk berangkat haji, padahal ia tidak memenuhi syarat.

"Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian (pendaftar haji) ini dikategorikan jamaah haji," terang Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Senin (26/1).

Selain itu, lanjut Dahnil, pihaknya berharap MUI juga mewajibkan haji untuk dilakukan dengan cara-cara yang Hasanah atau baik.

"Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misal, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram," lanjut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Begitu pula dengan haji ilegal atau yang dikenal juga sebagai haji non visa, karena tidak menggunakan visa resmi haji. Ia berharap MUI juga mengharamkannya.

"Visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal (tanpa visa haji) itu haram," imbuhnya.

Tujuannya, agar ibadah haji dilakukan dengan cara-cara yang makruf, bukan menghalalkan segala cara untuk bisa berhaji.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #kemenhaj #usul #beri #fatwa #soal #pendaftar #haji #juga #haramkan #haji #pakai #uang #korupsi

KOMENTAR