Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
16:26
26 Januari 2026

Gugat KUHP ke MK, Mahasiswa Nilai Denda Berujung Penjara Berpotensi Hukum Orang Miskin

- Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap ketentuan pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai, mekanisme pidana denda yang dapat berujung pada penyitaan harta hingga pidana penjara berpotensi memidana kemiskinan, bukan perbuatan pidana yang dilakukan.

Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Para pemohon merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka, yakni Ariyanto Zalukhu dan Bernita Matondang.

Dalam persidangan, Ariyanto menyampaikan bahwa keberlakuan norma pidana denda dalam KUHP menimbulkan ketakutan rasional, khususnya bagi mahasiswa yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Pemohon satu sebagai mahasiswa tanpa pendapatan tetap berada dalam kondisi rentan, karena sistem eskalasi denda ini berpotensi berakhir pada penyitaan atau bahkan pidana penjara bila ia tak mampu membayar," kata Ariyanto, di hadapan majelis hakim MK, Senin.

Menurut dia, ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa.

Ariyanto menilai, ketentuan pidana denda yang tidak disertai penilaian kemampuan ekonomi secara objektif mendorong mahasiswa untuk membatasi diri dan memilih diam.

“Keberlakuan norma a quo mendorong pemohon dua untuk membatasi diri, memilih diam, melakukan self-censorship karena adanya ancaman eskalatif menuju pidana penjara akibat ketidakmampuan ekonomi," ujar dia.

Para pemohon menguji Pasal 81 ayat (3) UU KUHP yang mengatur penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, mereka juga menggugat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang memungkinkan pidana denda diganti dengan pidana penjara.

Bernita Matondang menilai, ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi kelompok miskin dan rentan.

“Penjara dijadikan konsekuensi lanjutan otomatis, tidak ditegaskan sebagai ultimum remedium, berpotensi memidana ketidakmampuan ekonomi, bukan perbuatan pidananya," kata Bernita.

Ia juga menyoroti tidak adanya standar yang jelas dalam menilai kemampuan ekonomi terpidana sebelum dilakukan penyitaan harta maupun pemenjaraan.

“Tidak ada indikator dan standar yang melindungi harta minimum untuk hidup, tidak ada kewajiban penilaian kemampuan ekonomi yang objektif dan individual," terang dia.

Para pemohon berpendapat, norma pidana denda dalam KUHP tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji inkonstitusional bersyarat, dengan penegasan bahwa pidana penjara hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir, terutama bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.

Tag:  #gugat #kuhp #mahasiswa #nilai #denda #berujung #penjara #berpotensi #hukum #orang #miskin

KOMENTAR