Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Ini Barang Bukti yang Disita
Sejumlah barang bukti yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang digeledah pada Jumat (23/1/2026).(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
10:18
25 Januari 2026

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Ini Barang Bukti yang Disita

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti fisik dan elektronik saat menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen perusahaan hingga data digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi PT DSI.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa barang bukti fisik dan barang bukti elektronik,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Barang bukti fisik yang disita antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, serta dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.

“Termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ujar Ade.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan.

“Penggeledahan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 dimulai pukul 15.30 WIB sampai dengan hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 pukul 07.30 WIB,” kata Ade.

Dia menyebutkan, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada PT DSI.

“Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade.

Diberitakan sebelumnya, Ade menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat atau lender yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam praktiknya, PT DSI diduga menggunakan proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi existing borrower.

Existing borrower ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” kata Ade.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran aset, Bareskrim juga memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ade menambahkan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk penelusuran aliran dana, penyidikan tindak pidana pencucian uang, serta proses restitusi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 15.000 lender dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,4 triliun.

Ade menambahkan, penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Tag:  #bareskrim #geledah #kantor #dana #syariah #indonesia #barang #bukti #yang #disita

KOMENTAR