Di Balik Tambahan Kuota Haji 2024: Siapa Untung, Siapa Jadi Korban?
POLEMIK kuota haji kembali menguat setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku Stafsus Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebut kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian atas kebijakan pengalihan kuota haji tahun 2024.
KPK juga tengah memeriksa biro perjalanan haji dan umroh yang diduga memperoleh keuntungan aliran dana kuota tambahan haji.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 pasal 64, pembagian kuota haji untuk haji regular sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
Jumlah jamaah haji tahun 2024 sebesar 241.000 orang, kuota jamaah haji terbanyak sepanjang sejarah. Terdiri dari 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus setelah ada tambahan sebesar 20.000 orang.
Penambahan untuk kuota tambahan merupakan otoritas Kementerian Agama dan selanjutnya dibahas bersama DPR RI.
Kini, menjadi pertanyaan publik, mengapa Yaqut membuat kebijakan tambahan kuota haji 2024 dengan pembagian kuota regular 50 persen dan haji khusus juga 50 persen?
Kemudian, bagaimana dengan pasal 9 UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bahwa Menag berwenang menetapkan kuota tambahan, jika ada penambahan setelah kuota utama ditetapkan?
Tentu dengan mencermati pasal yang berbeda tersebut akan terjadi interpretasi yang berbeda pula.
Awalnya, Indonesia memperoleh kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah haji 2024. Tambahan kuota haji ini diterima langsung Presiden Jokowi dari Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman pada Oktober 2023, ketika proses haji nyaris berakhir.
Penerimaan penambahan kuota haji diterima oleh Presiden didampingi Menteri BUMN, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Menteri Sekretaris Negara.
Namun, proses tersebut tidak melibatkan Menteri Agama, yang semestinya menjadi tugasnya untuk mendampingi presiden dalam kebijakan penerimaan tambahan kuota haji 2024.
Sementara saat ibadah haji 2023, dengan tambahan kuota sebesar 8.000 jemaah haji saja, menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di lapangan pasti semakin kompleks dengan penambahan 20.000 jamaah, mulai dari penempatan jamaah, kapasitas embarkasi hingga ketersediaan pesawat.
Di sisi lain, di Muzdalifah terjadi pengurangan lahan sekitar 2 hektar karena pembangunan fasilitas toilet. Sementara di Mina juga tidak mengalami penambahan kapasitas.
Selain itu, keselamatan haji merupakan aspek paling penting dalam ibadah haji. Pengalaman tahun 2023 bisa menjadi pelajaran penting bahwa kelelahan fisik, kepadatan lokasi dan keterbatasan layanan berdampak lagsung pada kesehatan dan keselamatan jamaah haji Indonesia.
Jika penambahan skema haji tidak direncanakan secara matang dan evaluasi di lapangan, justru kebijakan penambahan kuota haji tidak menjadi solusi, malah menimbulkan potensi kerentanan terkait keselamatan jamaah haji Indonesia.
Dalam bahasa hukum, Salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.
Kuota haji arena pertarungan makna
Dalam struktur narasi, pada awalnya kuota haji tahun 2024 memperoleh kuota tambahan yang semestinya menjadi kabar gembira di tengah penantian panjang jamaah haji di Indonesia.
Hambatan muncul ketika kebijakan pembagian kuota haji tidak sesuai dengan regulasi.
Kemudian, konflik diperkuat saat Menteri Agama Yaqut ingin menjelaskan di Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, justru dijauhkan dengan penugasan menghadiri agenda di Perancis atas perintah Presiden Jokowi.
Menurut Islah Bahrawi (Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia) dalam podcast bersama "Akbar Faizal uncensored", agenda resmi kegiatan di Perancis sejatinya hanya tiga hari.
Namun, Presiden Jokowi memerintahkan Yaqut tetap berada di Perancis (Eropa) hingga 24 hari.
Dengan demikian, momentum penting rapat panitia khusus angket kuota haji terlewati, sehingga proses penggalian kebijakan pembagian kuota ini dengan ragam alasannya tidak dimanfaatkan.
Kejadian ini memperkuat persepsi publik bahwa upaya klarifikasi justru terhambat oleh keputusan politik.
Pada posisi ini publik tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga membangun emosi secara kolektif. Kecurigaan, rasa tidak adil terhadap praktik kekuasaan.
Narasi sebagai pembentuk makna sosial dan cerita kuota haji berubah menjadi cerita relasi kuasa, loyalitas politik dan kontrol terhadap institusi keagamaan.
Dalam konteks ini, penambahan haji tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi telah berubah menjadi simbol relasi yang melibatkan orang nomor satu di Indonesia.
Dalam teori narasi komunikasi, narasi manusia tidak hanya diukur oleh fakta obyektif, tetapi juga koherensi narasi.
Apakah narasi itu masih masuk akal (rasional) atau sesuai dengan pengalaman hidup pendengarnya.
Bagi sebagian masyarakat, narasi kuota ibadah haji memiliki koherensi dengan praktik kekuasaan di Indonesia, sehingga narasi itu mudah dipercaya oleh publik.
Agar pembagian kuota haji tidak menciptakan pro dan kontra di ruang publik, setidaknya terdapat tiga aspek penting yang perlu dilakukan untuk menghidari polemik haji.
Pertama, Menag semestinya hadir dalam rapat Pansus Haji DPR untuk menjelaskan secara terbuka duduk perkara pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang atau regulasi.
Penjelasan itu penting tidak hanya menyangkut aspek akuntabilitas, tetapi juga untuk menjadikan ibadah haji tahun 2023 menjadi pengalaman dan evaluasi di lapangan, agar risiko yang terjadi dengan jamaah haji tahun sebelumnya tidak kembali terulang.
Kedua, sebagai Presiden RI, semestinya Jokowi melibatkan Menag dalam penerimaan kuota haji tambahan sesuai dengan tugas dan wewenangnya mengelola ibadah haji, bukan kementerian lain yang sebenarnya tidak terkait tugas dan wewenangnya.
Dengan demikian, pertimbangan berbasis pengalaman di lapangan bisa disampaikan sebelum keputusan penerimaan kuota tambahan haji dari pemerintahan Arab Saudi.
Kebijakan tidak hanya menyangkut diplomatis saja, tetapi juga mempertimbangkan fakta di lapangan.
Ketiga, keselamatan jamaah haji harus diprioritaskan di atas kepentingan apapun. Jika pembagian dengan skema tertentu memang dianggap meminimalkan risiko dan menjaga keselamatan jamaah haji, maka skema tersebut bagian dari ikhtiar Kementerian Agama.
Dalam ibadah haji, keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah peserta haji, tetapi juga sejauh mana negara mampu menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan peserta haji.
Oleh karena itu, polemik haji harus menjadi pelajaran penting untuk refleksi dan evaluasi bersama ke depan, bahwa peyelenggaraan haji juga menyangkut tanggung jawab moral dan keselamatan warga negara (jamaah haji).
Transparansi dan akuntabilitas serta keterlibatan otoritas teknik mutlak diperlukan, agar kebijakan penting tidak kehilangan legitimasi publik dan tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kita menunggu proses hukum kebijakan kuota haji dan dinamikanya, siapa sebenarnya yang diuntungkan dan siapa jadi korban?
Meski demikian, kita tetap menjunjungpraduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tag: #balik #tambahan #kuota #haji #2024 #siapa #untung #siapa #jadi #korban