MK Diminta Atur Indikator Penetapan Bencana Nasional Dipertegas Lewat PP
Suasana sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025)()
19:22
22 Januari 2026

MK Diminta Atur Indikator Penetapan Bencana Nasional Dipertegas Lewat PP

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengatur agar indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dipertegas dalam sebuah peraturan khusus, minimal pada tingkat peraturan pemerintah (PP).

Permintaan ini tertuang dalam pertimbangan gugatan yang diajukan tujuh korban bencana banjir Sumatera, Elydya Kristina Simanullang, atas Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana).

“Bahwa menurut para peemohon dengan tidak dibentuknya Peraturan Pemerintah terkait indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan bencana nasional yang mengacu pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi,” sebagaimana dikutip dalam permohonan yang diunggah dari laman mkri.id, Kamis (22/1/2026).

Selama ini, indikator penetapan status dan tingkat bencana dimandatkan untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, para pemohon tidak menemukan adanya perpres yang mengatur soal indikator penetapan status bencana.

“Bahwa dengan tidak adanya Peraturan Presiden yang benar-benar mengatur pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana secara detail dan terperinci terkait indikator yang digunakan oleh pemerintah dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan bencana nasional maka hal tersebut telah sangat merugikan para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum, yang mana hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tulis pemohon.

Gugatan dengan nomor perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh tujuh orang korban bencana.

Mereka adalah Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).

Adapun Elydya Kristina Simanullang selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional.

Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut.

Hal tersebut semakin ditambah dengan jumlah korban jiwa per 15 Desember 2025 yang sudah mencapai 1.016 orang dan 850 ribu orang mengungsi.

Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera justru menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.

Adapun Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi, "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan."

Sedangkan, Pasal 7 ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden."

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Serta, menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Tag:  #diminta #atur #indikator #penetapan #bencana #nasional #dipertegas #lewat

KOMENTAR