JPU Dalami Aliran Uang Rp 646,8 Juta ke Istri Terdakwa TPPU Kasus Suap hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal aliran uang Rp 646,8 juta dari Social Security and Head Legal Wilmar Group Muhammad Syafei kepada istrinya, Sovista Maya Khrisna.
Hal ini terjadi saat Sovista dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Di BAP saudara poin 18, saudara menerima rata-rata pemberian dari Pak Syafei Rp 60 juta per bulan, periode 30 Januari 2024 sampai dengan 24 Desember 2024, sehingga berjumlah Rp 646,8 juta,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sovista membenarkan bahwa pengiriman uang itu ada dan disimpan dalam rekeningnya.
Dalam sidang yang sama, kubu Syafei sempat menyinggung soal pendapatan Syafei.
“Tadi ibu jelaskan Syafei bekerja di PT Wilmar, seingat saudara saksi, bekerja sejak tahun berapa?” tanya Pengacara Syafei, Juniver Girsang dalam sidang yang sama.
Sovista mengatakan, suaminya sudah lama bekerja di PT Wilmar.
“Kurang lebih 30 tahun,” jawab Sovista.
Selain itu, Juniver juga menanyakan soal ada tidaknya pendapatan Syafei di luar gaji dari Wilmar.
Dalam salah satu keterangan di BAP, Syafei disebut punya usaha penyewaan mobil pengangkut batubara di Palembang.
“Sebelumnya pendapatan saya dan suami hanya dari gaji, tapi sejak akhir tahun 2023 sampai sekarang, Syafei memiliki usaha 5 unit kendaraan dump truck Hino yang dititipkan pada David Kurniawan, dump truck itu dikelola dan digunakan untuk mengangkut batu bara,” kata Juniver membacakan BAP milik Sovista.
Hasil usaha ini masuk ke rekening Syafei, tetapi Sovista mengaku tidak tahu soal jumlah pendapatan dari usaha ini.
“Saya mau konfirmasi, di luar daripada karyawan Wilmar, usaha yang ibu maksud tadi, apakah transportasi angkutan, betul?” tanya Juniver.
“Iya,” jawab Sovista.
“Dump truck ini angkutan apa?” tanya Juniver lagi.
“Batubara di Palembang,” jawab Sovista.
Mobil-mobil ini disebut dibayar dengan metode cicilan dan usahanya dilakukan bersama dengan seseorang bernama David Kurniawan.
Kasus TPPU dans uap hakim
Jaksa mendakwa, M Syafei bersama-sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.
Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta fee lawyer penanganan perkara CPO.
Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.
Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan yang sudah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara lain.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta disebut menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Dalam kasus suap ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #dalami #aliran #uang #6468 #juta #istri #terdakwa #tppu #kasus #suap #hakim