Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati: Ketika Kepala Daerah Tidak Pernah Belajar...
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
06:30
21 Januari 2026

Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati: Ketika Kepala Daerah Tidak Pernah Belajar...

Terjadi lagi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Kali ini adalah Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang bersamaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Madiun, Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ia juga disebut menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Salah satu temuan KPK terkait kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 miliar.

Dari nilai tersebut, jatah untuk Maidi disebut sebesar 6 persen.

Ada juga soal gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2022 yang dilakukan Maidi.

Sedangkan Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Sudewo disebut menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa.

Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya.

Atas kelakuannya tersebut, Sudewo melalui Sumarjono telah mengumpulkan duit pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Mereka bukan kepala daerah pertama yang terlibat kasus korupsi, padahal belum genap setahun menjabat.

Pada tahun 2025, KPK telah menjaring lima kepala daerah, mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Namun seolah tak belajar dari kasus sebelumnya, masih ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Masalah Integritas

Program Officer Democratic and Participation Governance Transparaency International Indonesia, Agus Sarwono mengatakan, kembali tertangkapnya kepala daerah oleh KPK membuktikan adanya krisis integritas di pimpinan daerah.

Krisis ini membuat rentetan kasus sebelumnya tidak pernah dipetik menjadi sebuah pelajaran bagi kepala daerah. 

"Kasus korupsi yang menjerat dua bupati oleh KPK menegaskan integritas kepala daerah masih berada dalam titik kritis, gagalnya pencegahan korupsi di tingkat daerah dan masih belum adanya efek jera," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Agus juga menyinggung soal pencegahan awal dan pelatihan kepala daerah seperti retreat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Retreat dinilai tidak memiliki dampak apapun, karena tidak berhasil menanamkan integritas yang baik kepada para kepala daerah.

"Retreat kepala daerah pada akhirnya tidak efektif dan cenderung menghamburkan anggaran, karena kasus korupsi masih menjerat pimpinan tertinggi di daerah," ucapnya.

Menurut Agus, agenda pencegahan korupsi yang dilakukan saat ini masih masih terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif dan belum menyentuh akar masalah utamanya, yaitu korupsi politik.

Harusnya, kata Agus, agenda pencegahan korupsi mengintervensi problem korupsi politik, salah satunya adalah membuka aliran dana sumbangan partai politik, membuka daftar penyumbang kandidat tertentu pada saat proses pemilu/pilkada.

"Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan perusakan-perusahaan yang selama ini menjadi penyedia barang/jasa di kabupaten/kota tertentu," ucapnya.

Hukuman yang belum berikan efek jera

Selain itu, Agus menyinggung hukuman para kepala daerah yang terlibat korupsi belum memiliki efek jera.

Sehingga kasus yang sama terus berulang, terlihat dari tujuh kepala daerah silih berganti mengenakan rompi oranye KPK.

"Hukuman berat terhadap koruptor, termasuk kepala daerah, belum menciptakan efek jera yang signifikan, bisa jadi penyebabnya adalah belum diaturnya perampasan aset atas kejahatan korupsi dan faktor remisi bagi koruptor," kata dia.

Di sisi lain, Agus menilai, adanya Konflik kepentingan yang mengakar, proses pengadaan yang tidak transparan, serta minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di daerah menjadi ruang subur bagi praktik suap dan jual beli jabatan.

"Celah inilah yang sering dimanfaatkan melalui skema “jatah proyek”, permainan tender, atau manipulasi dana CSR," kata dia.

Hal senada diungkapkan Peneliti ICW Seira Tamara.

Catatan ICW vonis kasus korupsi pada 2024 masih sangat rendah, dengan rata-rata 3 tahun 3 bulan, dengan pemberian denda rata-rata sekitar Rp 18 juta.

"Jumlah tersebut tentu sangat minim dan rendah begitu ya. Sehingga efektivitasnya untuk bisa memberikan efek jera dan kemudian berperan dalam proses pencegahan kasus korupsi itu tidak cukup optimal, begitu," imbuhnya.

Tag:  #korupsi #wali #kota #madiun #bupati #pati #ketika #kepala #daerah #tidak #pernah #belajar

KOMENTAR