Kemenhut Pertanyakan Klaim Anies soal 97 Persen Deforestasi RI Legal
Anggota Kehormatan Gerakan Rakyat Anies Baswedan menyampaikan orasi kebangsaan pada Rakernas I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Rakernas tersebut diisi dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat periode 2025-2030 sekaligus penyampaian orasi kebangsaan dari Anies Baswedan dengan tema Keadilan Ekologis: Kembalikan Hutan Indonesia.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
05:02
21 Januari 2026

Kemenhut Pertanyakan Klaim Anies soal 97 Persen Deforestasi RI Legal

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertanyakan klaim politikus Anies Baswedan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal.

“Kami belum menemukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Ristianto bertanya soal sumber data Anies yang menyebut 97 persen deforestasi bukan pembalakan liar.

“Selanjutnya kami juga tidak menemukan informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen oleh beliau itu bagaimana,” kata Ristianto.

Kemenhut terbuka dengan semua pihak apabila hendak memberikan informasi mengenai dasar klaim Anies soal deforestasi tersebut ke pihaknya.

Soal banjir Sumatera

Ristianto menjelaskan, banjir Sumatera tidak disebabkan oleh satu faktor saja, misalnya deforestasi, namun disebabkan oleh banyak faktor, termasuk kondisi bumi di kawasan yang kini terdampak banjir.

“Seperti curah hujan ekstrem, karakter topografi, kondisi DAS (daerah aliran sungai), perubahan tutupan lahan, serta dinamika iklim, sehingga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat satu faktor tunggal,” kata Ristianto.

Dia menjelaskan, banyak DAS memiliki hulu yang curam dan hilir yang datar, diperparah curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar dengan curah hujan lebih dari 200 milimeter per hari.

Guyuran hujan turun di tanah berpermeabilitas tinggi. Permeabilitas tanah adalah kemampuan meloloskan cairan melalui pori-pori tanah tersebut.

Faktor kondisi lahan diakuinya juga berpengaruh.

“Serta dinamika pemanfaatan lahan, terutama di areal penggunaan lain (APL). Kondisi tersebut meningkatkan limpasan permukaan, erosi, sedimentasi, dan menurunkan kapasitas sungai menampung air,” kata Ristianto.

Kemenhut mendorong rehabilitasi hutan dan lahan dengan tata ruang yang baik, sehingga peristiwa serupa banjir Sumatera tidak terulang di kemudian hari.

Kata Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hampir seluruh deforestasi atau penebangan hutan di Indonesia adalah legal, alias mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.

“Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal,” ujar Anies, saat memberikan sambutan dalam acara Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat, di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Dia menilai, jika mayoritas penebangan hutan adalah legal, kejadian bencana banjir yang marak terjadi ini bukan disebabkan oleh pembalakan liar.

“Artinya, ditebang menggunakan izin. Ada stempel dokumen lengkap. Ini bukan pembalakan liar rasanya,” kata Anies.

Anies menyinggung, 59 persen wilayah hutan hilang karena terjadi konsesi lahan, baik itu sawit, tambang, hingga perusahaan kayu.

Tag:  #kemenhut #pertanyakan #klaim #anies #soal #persen #deforestasi #legal

KOMENTAR