KBRI Phnom Penh Tangani Ratusan Kasus WNI Karena Kasus Sindikat Online Scam
KBRI Phnom Penh menangani 1.047 kasus WNI terkait sindikat penipuan daring selama Januari 2026, dengan banyak yang ingin kembali ke Indonesia. (Istimewa)
21:48
20 Januari 2026

KBRI Phnom Penh Tangani Ratusan Kasus WNI Karena Kasus Sindikat Online Scam

 – Warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja masih menjamur. Dalam empat hari, KBRI Phnom Penh bahkan menangani 911 laporan WNI yang berkasus.

Jumlah laporan ini, menurut Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, diterima pihaknya sejak 16-19 Januari 2026. Para WNI melaporkannya secara langsung ke kantor KBRI setelah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) di berbagai wilayah di Kamboja.

“Tidak sedikit yang melakukan perjalanan jauh dari provinsi-provinsi seperti Banteay Meanchey dan Mondulkiri ke ibu kota Phnom Penh,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip Selasa (20/1).

Lonjakan signifikan jumlah WNI ini disebutnya terjadi seiring dengan instruksi Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Manet yang meminta agar upaya pemberantasan sindikat penipuan daring di seluruh Kamboja terus diintensifkan. Hingga akhirnya sejumlah pelaku utama (mastermind) penipuan daring di berbagai kota di tangkap dan jaringan sindikat akhirnya membubarkan diri. Yang kemudian, membiarkan para pekerjanya keluar.

Dengan penambahan jumlah aduan ini, maka di tiga minggu pertama Januari 2026, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 1.047 kasus WNI bermasalah.

Angka ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun 2025, di mana secara total KBRI menangani 5.088 kasus WNI sepanjang tahun. “Dari 5.088 kasus tersebut, 82 persen terkait WNI yang mengaku terlibat dalam sindikat penipuan daring,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, bahwa secara umum kondisi WNI yang terlibat online scam tersebut aman dan sehat. Namun, dari asesmen yang dilakukan, diketahui pula bahwa para WNI tersebut memiliki berbagai permasalahan kekonsuleran. Diantaranya, tidak memiliki paspor dan selama ini tinggal di Kamboja dengan visa yang telah kedaluwarsa (overstay).

“Mayoritas WNI menyatakan ingin segera kembali ke Indonesia, meski ada sebagian kecil yang masih ingin menetap untuk mencari pekerjaan lain.” katanya.

KBRI Phnom Penh pun telah menangani seluruh WNI sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelindungan WNI. Bagi yang masih memiliki paspor diarahkan untuk segera kembali ke Indonesia secara mandiri, sementara bagi yang tidak memiliki dokumen perjalanan akan diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna memfasilitasi proses pemulangan.

“Sambil menunggu penyelesaian proses keimigrasian, para WNI diarahkan untuk mencari penginapan sementara di sekitar KBRI,” sambungnya.

Santo pun mengaku telah melakukan pertemuan dengan Senior Minister sekaligus Ketua Sekretariat Commission for Combating Online Scam (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith. Dalam pertemuan tersebut, selain menyampaikan apresiasi atas komitmen kuat Pemerintah Kamboja dalam memberantas sindikat penipuan daring, ia turut meminta dukungan agar proses deportasi WNI dapat dipermudah dan dipercepat. Sehingga para WNI dapat segera kembali ke tanah air. “KBRI Phnom Penh mengimbau kepada WNI yang telah keluar dari sindikat penipuan daring agar segera melapor ke KBRI untuk mendapatkan pendampingan bagi proses kepulangan ke Indonesia,” ungkapnya.

Sementara, bagi masyarakat di Indonesia diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak realistis. KHususnya, dengan iming-iming gaji tinggi dan persyaratan minim.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #kbri #phnom #penh #tangani #ratusan #kasus #karena #kasus #sindikat #online #scam

KOMENTAR