Google Disebut Serahkan Spesifikasi Chromebook ke Pihak Nadiem Sebelum Kajian
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). ()
20:06
20 Januari 2026

Google Disebut Serahkan Spesifikasi Chromebook ke Pihak Nadiem Sebelum Kajian

- Persidangan menyebut Head Of Education Google Asia Pacific, Colin Marson, menyerahkan spesifikasi Chromebook yang mengacu pada beberapa produk tertentu kepada eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Penyerahan ini dilakukan sebelum Ibrahim membuat kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk kebutuhan kementerian.

Hal ini terungkap saat Hakim Anggota Sunoto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Di dalam BAP ya, ini Pak Ganis menerangkan bahwa Colin Marson, Head of Education Asia Pacific Google ya, telah memberikan spesifik Chromebook yang mengacu ke spesifikasi merek Acer dan HP kepada Ibrahim Arief,” ujar Hakim Sunoto membacakan BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam BAP, disebutkan bahwa Colin Marson memerintahkan Ganis untuk berkoordinasi dengan Ibrahim alias Ibam untuk berkoordinasi dengan produk Google, Chrome Device Management (CDM).

“Dan saksi diperintahkan Colin Marson untuk berkoordinasi dengan Ibrahim Arief terkait CDM karena Ibam adalah utusan dari Nadiem Makarim,” kata Sunoto.

Produk CDM ini di kemudian hari masuk dalam pengadaan dan masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang tengah disidangkan.

“Nah pertanyaannya begini, apakah benar Colin Marson 'tuh menyatakan kepada Saksi bahwa Ibrahim Arief adalah utusan dari Nadiem Makarim?” tanya Hakim Sunoto.

Ganis yang duduk sebagai saksi membenarkan keterangan yang ada dalam BAP itu.

“Apakah benar spesifikasi Chromebook diberikan langsung oleh Colin Marson kepada Ibrahim Arief sebelum Ibrahim Arief membuat kajian teknis untuk pengadaan TIK?” tanya Hakim Sunoto lagi.

“Iya,” jawab Ganis singkat.

Dalam BAP itu, tidak disebutkan kapan penyerahan spesifikasi kepada Ibrahim dilakukan.

Tapi, Colin pernah menemui Nadiem Makarim yang saat itu baru dilantik menjadi Mendikbud. Pertemuan ini terjadi sekitar November 2019.

Dalam perjalanannya, Nadiem diduga memberikan arahan agar pengadaan TIK di kementerian menggunakan produk dari Google, yaitu Chromebook dan Chrome Device Management.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #google #disebut #serahkan #spesifikasi #chromebook #pihak #nadiem #sebelum #kajian

KOMENTAR