Komisi II DPR Mulai Serap Aspirasi Akademisi untuk Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi akademisi dalam rangka penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, Komisi II telah menyiapkan sejumlah sesi RDPU pada masa sidang ini untuk menghimpun masukan publik sebelum pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemilu.
“Ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Aria saat membuka rapat, Selasa (20/1/2026).
“Apa yang sudah diputuskan dalam Prolegnas tahun 2026, pembaruan Undang-Undang Pemilu masuk ke dalam Prolegnas yang domainnya pembahasannya ada di Komisi II,” ujar dia.
Dalam RDPU kali ini, Komisi II DPR RI mengundang perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Agenda ini disebut Aria sebagai respons DPR RI atas berbagai wacana publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Khususnya terkait perbaikan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Seperti yang telah publik ketahui bersama, kemarin hari Senin kami pimpinan Komisi II bersama pimpinan DPR RI, ya tentunya merespons berbagai wacana publik yang akhir-akhir ini muncul berbagai pendapat-pendapat sebagai pengayaan kita di dalam memperluas wawasan-wawasan mengenai persoalan demokrasi sampai juga persoalan-persoalan pemilu,” kata Aria.
Aria menegaskan, pembahasan Revisi UU Pemilu akan tetap berada dalam kerangka konstitusi.
Dia juga memastikan bahwa wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak pernah menjadi agenda DPR maupun Komisi II.
Menurut Aria, revisi UU Pemilu ke depan diarahkan untuk memastikan keselarasan antara aturan pemilu, konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi.
Dia menyebutkan, sejumlah isu kunci mulai mengemuka dalam pembahasan awal, antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diperdebatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, terdapat pula masukan publik terkait sistem pemilu legislatif yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.
Isu ambang batas parlemen juga menjadi perhatian, seiring Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023.
Di sisi kelembagaan peserta pemilu, Aria mengatakan, pembahasan mengenai verifikasi partai politik relevan dengan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Sementara itu, pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan pembentukannya juga dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.
“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” tutur Aria.
DPR juga mencermati isu keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 135/2024, termasuk gagasan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya.
Oleh karena itu, Aria menegaskan bahwa DPR membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Pemilu, termasuk melalui forum RDPU bersama akademisi dan lembaga kajian.
“Karena itu DPR mengundang seluas-luasnya partisipasi publik termasuk kedua narasumber pada hari ini untuk memberikan masukan dari sisi pandang tentunya kajian-kajian konstitusi, kajian-kajian akademis yang tentunya sudah disambungkan dengan realitas kita beberapa kali melaksanakan pemilu selama pascareformasi,” ucap Aria.
Dia berharap, masukan yang disampaikan mencakup berbagai pokok masalah, pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, serta rumusan norma yang jelas agar RUU Pemilu menghasilkan regulasi yang adil dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata dia.
Tag: #komisi #mulai #serap #aspirasi #akademisi #untuk #revisi #pemilu