Pengacara Kerry Adrianto Nilai Main Golf dengan Petinggi BUMN Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Pengacara terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra Zen menilai kegiatan main golf dengan petinggi Pertamina bukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini Patra sebut usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
"Enggak ada unsur perbuatan melawan hukum main golf, Pak, enggak ada," ujar Patra ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Patra yang tergabung dalam tim pengacara untuk Kerry dan kawan-kawan ini menilai, jaksa tidak membeberkan secara jelas proses perbuatan melawan hukum dalam dakwaan.
Ia menilai, jaksa sudah kehabisan saksi untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
"Mungkin ya kehabisan saksi, sudah 14 saksi yang dari Pertamina International Shipping dihadirkan untuk membuktikan dakwaan, ternyata dari 14 itu tidak ada yang menguatkan. Lalu, dibawalah saksi yang kaitannya karena main golf sama-sama," katanya.
Patra menilai, jika main golf dinilai sebagai suatu perbuatan yang salah, itu adalah persoalan etika, sehingga, hukumannya juga berupa etik.
"Kalaupun mungkin katanya melanggar etik, ya itu hukumannya etika lah ya kan? Besok-besok jangan foto pas habis main golf," kata Patra lagi.
Foto Main Golf Dalam Sidang
Saat sidang, JPU sempat menunjukkan sebuah foto ketika beberapa terdakwa dan sejumlah pihak lain tengah berada di lapangan golf.
Disebutkan, foto itu diambil di Thailand, sekitar tahun 2024.
Kegiatan golf di Thailand ini juga diakui oleh saksi lainnya, yaitu Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), Muhammad Umar Said.
Umar merupakan salah satu orang yang ikut dalam acara main golf di Thailand.
Foto yang ditampilkan jaksa tidak terlalu jelas.
Wajah para peserta yang berangkat tidak begitu terlihat.
Tapi, Umar mengonfirmasi nama-nama itu sesuai daftar nama yang ditunjukkan jaksa.
Agenda itu diikuti oleh banyak pihak.
Ada dari perusahaan swasta hingga petinggi Pertamina.
Dua terdakwa, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, hadir dalam acara itu.
Dimas dan Gading diketahui bekerja di perusahaan milik anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Lalu, dari PT Pertamina dan anak perusahaan, ada Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; mantan Direktur Operasi PT PIS Brilian Perdana; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin; dan beberapa nama lain.
Sementara, dari pihak swasta ada Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra Harsono.
PT JMN dan Mahameru Kencana disebut masih terafiliasi dengan nama Kerry Adrianto.
Adapun, Kerry tidak ikut dalam acara golf ke Thailand.
"Ini kan ada pejabat PIS, ada pejabat KPI, ada dari Jenggala, ada Pak Dimas, ada Pak Gading. Bagaimana ini bisa dalam satu kegiatan?" tanya Jaksa Triyana.
Umar mengatakan, acara golf ini bukan undangan khusus, tapi rencana mereka untuk olahraga bersama.
"Seingat saya pak, kami memang merencanakan untuk olahraga bersama saja ke sana, pak. Tidak ada kaitan dengan undangan," kata Umar.
Jaksa menyebutkan, kegiatan golf ini menghabiskan biaya Rp 380.000.000 dan seluruhnya dibayar oleh Dimas Werhaspati.
Tapi, Umar sempat membantah.
Dia mengatakan, biaya golf itu awalnya memang dibayar oleh Dimas.
Tapi, kemudian dilakukan pengembalian.
"Terkait dengan biaya lapangan dan hotel waktu itu kebetulan berkomunikasi dengan Pak Dimas dan Pak Dimas sudah telanjur membooking dan kami melakukan pengembalian ke Pak Dimas," kata Umar.
Saat dicecar jaksa, Umar menyebutkan, beberapa nama yang ikut ke Thailand hingga saat ini belum mengembalikan uang perjalanan ini.
Misalnya, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono.
"Seingat saya hanya Pak Agus dan Pak Sani (yang belum kembalikan uang)," kata Umar.
Berdasarkan foto yang ditampilkan jaksa di sidang, ada sekitar 21 orang yang ikut dalam perjalanan main golf ke Thailand.
Ada 7 orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Dimas Werhaspati, Indra Putra Harsono, Agus Purwono,Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Gading Ramadhan Joedo Sementara, 14 sisanya merupakan rekan dan kerabat para tersangka, yaitu, Andhira Rachmawati, Ario Wicaksono, Muhammad Iqbal, Indrio Purnama, Muhammad Umar Said, Andra Otmansyah Pelawi, Muhammad Aryomekka Firdaus, Brilian Perdana, Irfan Zainul Fikri, Eka Suhendra, Yandi, Espen Abrahamsen, Yogi Permadi, dan Reza Mahrizal.
Dakwaan Kerry dkk
Kerry, Dimas, dan Gading bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Angka ini berasal dari beberapa proyek dan pengadaan yang dilakukan oleh Pertamina dan berbagai pihak swasta.
Kerry dkk, cukup banyak terlibat dalam dua proyek, yaitu penyewaan tangki milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tapi, secara keseluruhan, 18 terdakwa kasus tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun.
Saat ini, ayah Kerry Adrianto, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena dia masih buron.
Tag: #pengacara #kerry #adrianto #nilai #main #golf #dengan #petinggi #bumn #bukan #perbuatan #melawan #hukum