Anggota DPR Usulkan Ada Asuransi Khusus untuk Bencana Alam
Longsor dahsyat terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, 24 Januari 2026. Seorang balita bernama Arsa (2) selamat dalam longsor dahsyat yang terjadi di Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Bara, Sabtu (24/1/2026). (TRIBUN JABAR/ ADI RAMADHAN)
21:22
28 Januari 2026

Anggota DPR Usulkan Ada Asuransi Khusus untuk Bencana Alam

- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Matindas J Rumambi, mendorong pemerintah mulai menyiapkan asuransi terkait kebencanaan.

Menurutnya, penting untuk memperkuat penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing) sebagai bagian dari kebijakan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam menghadapi ancaman bencana di Indonesia.

"Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, maka beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus mulai ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan nasional," kata Matindas kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Indonesia Diharapkan Punya Asuransi Bencana

Matindas mengutip World Risk Report 2023 yang mencatat Indonesia berada pada posisi kedua sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia.

Ancaman tersebut mencakup gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga dampak serius perubahan iklim.

Menurut Matindas, kondisi ini menuntut perubahan paradigma dalam pembiayaan kebencanaan yang tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada anggaran negara pascabencana.

Baca juga: Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 35 Jenazah Teridentifikasi, 80 Warga Masih Hilang

Ia menilai pola penanganan bencana yang selama ini mengandalkan APBN untuk bantuan darurat dan rehabilitasi perlu segera dilengkapi dengan instrumen pembiayaan risiko yang lebih modern.

Jika tidak ada alternatif pembiayaan lain, tentu ini akan berdampak pada beban fiskal negara yang terus meningkat seiring tingginya frekuensi dan skala bencana.

Legislator Dapil Sulteng itu menyatakan asuransi kebencanaan bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan memperkuat perlindungan sosial dengan mekanisme yang lebih terukur, dan pasti bagi masyarakat terdampak.

Asuransi parametrik

Selain itu, ia juga mendukung penuh terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan asuransi parametrik bencana mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional.

Asuransi parametrik adalah asuransi berdasarkan parameter tertentu, dalam hal ini parameternya adalah terkait bencana atau kondisi alam.


Skema ini dinilai sebagai langkah progresif dan strategis untuk memastikan ketersediaan pendanaan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana, terutama pada fase tanggap darurat.

"Penerapan asuransi parametrik bencana penting untuk mengurangi ketergantungan berulang terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara melalui instrumen pembiayaan yang modern dan adaptif." tuturnya lagi.

Tag:  #anggota #usulkan #asuransi #khusus #untuk #bencana #alam

KOMENTAR