Respons Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji: Saya Syok, Tapi Ini Bagian dari Risiko
- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akhirnya angkat bicara atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Gus Yaqut merasa kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Tentu saya syok, tapi saya harus kuasai perasaan saya," kata Gus Yaqut dalam sebuah tayangan yang beredar di media sosial, Kamis (15/1).
Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menyatakan menghormati keputusan KPK tersebut. Ia memahami, jeratan hukum itu merupakan bagian dari tanggungjawabnya atas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya harus kalahkan ego saya, karena saya tahu ini adalah bagian dari risiko atas bagian apa yang sudah saya ambil sebagai sebuah kebijakan itu ya," tegasnya.
Selain itu, Yaqut mengungkapkan bahwa anak dan istrinya juga kaget atas penetapan tersangka tersebut. Namun, ia mencoba menjelaskan secara hati-hati atas tudingan KPK tersebut.
"Anak istri saya pasti syok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu ya, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah," ujarnya.
Yaqut menegaskan, keputusan dirinya atas kebijakan penyelenggaraan ibadah haji bukan suatu kesalahan. Ia mengklaim tidak melakukan praktik korupsi, apalagi memakan uang jamaah haji.
"Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji," imbuhnya.
Ia meminta anak-anaknya untuk tetap sabar dan percaya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan atas apa yang dituduhkan KPK.
"Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat, tetap percaya bahwa Abah ini ada di jalan yang benar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #respons #yaqut #ditetapkan #tersangka #dugaan #korupsi #kuota #haji #saya #syok #tapi #bagian #dari #risiko