Ada Kajian Rahasia Lemhanas soal Sistem Pilkada yang Diserahkan ke Prabowo
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) telah membuat kajian terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
Di dalamnya juga terdapat kajian terkait opsi pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada tidak langsung.
Namun, Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kajian dari lembaganya tidak dibuka untuk publik atau bersifat rahasia.
"Itu sifatnya rahasia, kami tidak bisa ungkapkan terkait kajian tersebut," kata Ace ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Kendati tidak mengungkap substansi di dalamnya, Ace menyampaikan sejumlah hal terkait kajian dari Lemhanas. Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Sudah Diserahkan ke Prabowo
Ace dalam kesempatan tersebut mengungkap, Lemhanas telah menyerahkan kajian rahasia tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun sekali lagi Ace menyampaikan, dirinya tidak bisa menyampaikan substansi yang ada dalam kajian Lemhanas.
"Terkait dengan sistem Pilkada, Lemhannas telah melakukan kajian, dan kajian itu sesuai dengan tupoksinya, telah kami serahkan ke bapak presiden dan itu sifatnya rahasia," ujar Ace.
Dorong Evaluasi
Meski tak mau mengungkap kajian rahasia tersebut, Ace menyampaikan bahwa evaluasi perlu dilakukan terhadap sistem pilkada.
Evaluasi, kata Ace, menjadi penting dalam memastikan kualitas kepemimpinan di daerah sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.
Apalagi, sistem pilkada langsung yang diterapkan selama ini sudah berlangsung selama 15 tahun. Sehingga, evaluasi dinilainya wajar dilakukan saat ini.
"Prinsipnya setiap sistem itu saya kira perlu evaluasi, supaya apa? supaya kualitas kepemimpinan termasuk di antaranya kepala daerah, itu betul betul bisa dihasilkan dari proses demokrasi yang baik," ujar Ace.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily ditemui di Gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai, kepala daerah yang lahir dari proses demokrasi diharapkan mampu bekerja untuk masyarakat secara optimal.
Termasuk tugas kepala daerah adalah meminimalisir potensi pelanggaran hukum seperti tindak pidana korupsi.
"Rasanya memang perlu untuk dilakukan perbaikan dari aspek, prosedur, sistem maupun nanti hasilnya sehingga nanti kita bisa menghasilkan kepala daerah yang baik," ujar Ace.
Sikap Parpol soal Pilkada via DPRD
Adapun seiring berkembangnya usulan soal kepala daerah dipilih DPRD, sejumlah partai politik sudah menyuarakan sikapnya.
Ada yang sudah jelas menyatakan dukungan maupun penolakan. Namun, ada partai politik lain yang belum jelas sikapnya soal usulan pilkada via DPRD.
PDI-P Tegas Menolak
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan penolakannya terhadap sistem pilkada tidak langsung.
Bahkan, sikap tersebut menjadi hasil dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang turut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Penolakan terhadap sistem tersebut, tegas Megawati, bukan merupakan sikap politik praktis yang diambil oleh partai.
"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," ujar Megawati dalam pidato penutupan Rakernas PDI-P, Senin (12/1/2026).
Presiden ke-5 Republik Indonesia itu menjelaskan, mekanisme pilkada lewat DPRD tidak menjamin klaim soal berkurangnya biaya politik yang tinggi.
"Kita tidak akan membiarkan demokrasi dikerdilkan atas nama efisiensi, stabilitas, atau alasan-alasan teknokratis yang mengabaikan kedaulatan rakyat," tegas Megawati.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi politiknya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT PDI Perjuangan ke-53 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Rakernas dan HUT ke-53 PDI Pejuangan yang berlangsung 10-12 Januari tersebut mengusung tema Satyam Eva Jayate Di Sanalah Aku Berdiri untuk Selama-lamanya dengan membahas persoalan geopolitik, krisis ekologis, korupsi, persoalan ekonomi, penegakkan hukum, hingga program internal partai dan tanggung jawab kerakyatan partai.
Menurutnya, sistem di mana rakyat memilih calon pemimpinnya secara langsung merupakan mekanisme yang lahir dari perjuangan panjang.
Megawati menjelaskan, pilkada secara langsung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di daerahnya.
Selain itu, kepala daerah yang terpilih juga memiliki legitimasi yang kuat karena dia dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal. Karena itu, saya menegaskan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah," ujar Megawati.
Lima Partai Mendukung Pilkada Lewat DPRD
Berbeda sikap dengan PDI-P, sebanyak lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Kelimanya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.
Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Di samping itu, ia menyorot ongkos politik calon kepala daerah yang cenderung mahal dan kerap menjadi hambatan bagi sosok yang berkompeten.
Oleh karena itu, Partai Gerindra dalam posisi mendukung usulan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," ujar Sugiono.
Ilustrasi Pilkada 2024.
Terbaru, Partai Demokrat turut menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Padahal pada masa lalu, sistem pemilihan itu digagalkan oleh Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.
Posisi Partai Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
"Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," sambungnya.
Ilustrasi Pilkada
Sikap Pemerintah
Sementara itu, pemerintah lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah angkat bicara soal ide kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Pemerintah, kata Prasetyo, akan mendengarkan masukan semua pihak terkait usulan tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menolak mekanisme pilkada via DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota itu.
"Kita coba dengarkan, kan, masukan-masukannya," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Pemerintah juga menerima hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang merekam 67,1 persen masyarakat kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan sistem kepala daerah dipilih DPRD.
Hanya 29,9 persen publik yang menyatakan setuju terhadap sistem pilkada tidak langsung tersebut.
"Kita kan menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan gitu. Nggak ada masalah juga, kita lihat nanti," ucap Prasetyo.
Tag: #kajian #rahasia #lemhanas #soal #sistem #pilkada #yang #diserahkan #prabowo