Penipuan Kripto, Kerugian capai Rp 3 Miliar jadi Alasan Pelapor Timothy Ronald Mengadu ke Polda Metro Jaya
JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dalam investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald merugikan pelapor dengan nilai mencapai Rp 3 miliar. Angka itu diperoleh dari seorang pelapor berinisial J. Di media sosial, akun cryptoholic mengunggah foto berisi informasi bahwa kerugian dalam kasus tersebut menyentuh angka Rp 200 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelapor merasa dirugikan dalam investasi kripto. Sehingga yang bersangkutan membuat laporan kepolisian pada Jumat (9/1). Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026 itu disampaikan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 17.57 WIB.
”Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait permainan saham ataupun bursa kripto. Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar,” terang Kombes Budi kepada awak media di Jakarta.
Berdasar informasi yang diperoleh aparat kepolisian dari pelapor, kerugian sebanyak itu muncul karena pelapor merasa dijanjikan oleh terlapor. Janji itu berkaitan dengan keuntungan atau potensi kenaikan nilai aset kripto yang mencapai 300-500 persen pasca pelapor menginvestasikan uang ke aset-aset kripto sebagaimana dijanjikan oleh terlapor.
”Ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” ucap Budi.
Saat ini, Budi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Mengingat laporan baru dibuat di ujung akhir pekan lalu, Budi memohon waktu agar petugas kepolisian melakukan pendalaman serta menganalisa barang bukti yang disertakan oleh pelapor dalam laporan tersebut. Dia memastikan bahwa kasus itu akan ditangani sesuai aturan.
Sebelumnya, laporan kepolisian atas kasus tersebut diungkap oleh akun media sosial Instagram cryptoholic. Dalam unggahannya, akun tersebut turut menyertakan foto surat laporan kepolisian yang telah dibuat di Polda Metro Jaya. Pelapor membuat laporan kepolisian karena diduga terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dalam surat laporan itu, tertulis bahwa pelapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persisnya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
”Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis pemilik akun cryptoholic pada Minggu (11/1).
Dalam unggahan yang sama, turut disampaikan bahwa pelapor adalah korban yang tergabung dalam grup dengan jumlah mencapai 3.500 orang. Estimasi nilai kerugian para korban yang disebutkan dalam unggahan itu mencapai lebih kurang Rp 200 miliar.
Tag: #penipuan #kripto #kerugian #capai #miliar #jadi #alasan #pelapor #timothy #ronald #mengadu #polda #metro #jaya