Korupsi Berulang Kali Pegawai Pajak: Bergaji Besar tapi Tetap Tamak
- Tiga pegawai pajak diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bagi-bagi uang suap Rp 4 miliar, pada Jumat (9/1/2026).
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.
Ketiga tersangka yang main-main soal pendapatan negara ini bukan kasus pertama, melainkan lanjutan dari temuan penegak hukum atas ketamakan pegawai pajak.
Sejak 2010 lalu, dunia perpajakan digegerkan oleh kasus korupsi pegawai pajak.
Kasus fenomenal kala itu adalah Gayus Tambunan yang kaitannya dengan mafia pajak.
Kasus berlanjut pada Denok Taviperiana yang berkaitan dengan restitusi pajak.
Lalu, ada Dadang Ramdani, Angin Prayitno Adi hingga Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya sama-sama terkait dengan gratifikasi miliaran rupiah.
Mereka maling bukan karena miskin, menerima suap bukan karena kekurangan, mencari celah korupsi bukan karena tak punya harta.
Sebab, jabatan-jabatan yang mereka emban telah diberikan imbalan oleh negara dengan begitu besar.
Misalnya, Dwi Budi Iswahyu yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pegawai pajak dengan posisi Eselon II seperti Dwi Budi mendapat tunjangan kinerja minimal Rp 56 juta, dan maksimal Rp 81 juta. Itu baru tunjangan, belum gaji.
Gaji golongan III pegawai pajak mulai dari golongan III A-D minimal Rp 2,5-4,7 juta.
Tidak menutup kemungkinan seorang kepala KPP Madya telah menyentuh golongan paling tinggi, atau bahkan bisa lebih tinggi yakni golongan VI A dengan gaji Rp 3-5 juta.
Berikut daftar gaji dan tunjangan pegawai pajak di Indonesia:
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.000-Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sedangkan besaran tunjangan kinerja pegawai pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pejabat struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Mengapa korupsi padahal bergaji besar?
Pengajar Fakultas Psikolog Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Subardjo pernah membahas terkait pejabat negara yang bergaji besar tapi tetap tamak melakukan korupsi.
Dia menilai, korupsi bisa dipahami sebagai upaya mengatasi kecemasan, seperti teori June Abraham.
"Logikanya, orang melakukan korupsi mungkin merasa mereka dapat mengabadikan hidupnya melalui kekuasaan. Ibaratnya, kalau meninggal tidak lagi mengkhawatirkan keturunannya karena sudah terjamin," ungkap Ratna, kepada Kompas.com.
Dia juga mengupas lewat teori psikologi Abraham Maslow.
Menurut Ratna, seorang yang melakukan korupsi cenderung pada pemenuhan kebutuhan bertingkat, salah satunya kebutuhan akan pengakuan.
Semakin besar pendapatan yang dimiliki, akan semakin banyak kebutuhan yang ingin dipenuhi.
"Meski orang sudah punya miliaran pendapatan, tapi semakin besar pendapatan, kebutuhan biasanya semakin banyak, termasuk membeli yang bukan kebutuhan (dasar) lagi, tapi pengakuan," ungkap dia.
Hal senada juga pernah diungkap dari sisi sosial oleh sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono.
Dia mengatakan, pendapatan tinggi seseorang bisa berpengaruh pada konsumsi.
Contohnya, orang yang berpendapatan tinggi akan merasa bangga saat menggunakan mobil mewah.
Mereka mulai terpaku pada nilai simbol dan akan memberikan tekanan emosi yang besar sehingga berusaha mempertahankan simbol dari kebanggaan tersebut.
Dalam ilmu Sosiologi, hal ini dikenal dengan istilah conspicuous consumption, yaitu tindakan membeli barang untuk memamerkan kekayaan dan mendapat status sosial di masyarakat.
"Jadi, bagaimana konsumsi itu terus meningkat sampai pada level leisure class, yaitu kelas yang tampak bagi semua orang bahwa dia itu uangnya sudah berlebih," kata Drajat.
Mereka yang termasuk ke dalam kelas ini, biasanya bukan lagi bekerja mencari uang, melainkan peluang.
Dia menambahkan, menjamurnya korupsi juga dipicu oleh iklim kerja yang bersifat kapitalistik atau penuh persaingan hingga tak segan mengabaikan moral.
Sistem pengawasan yang lemah
Peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII) Ferdian Yazid mengatakan, adalah andil sistem pengawasan yang dinilai tidak bisa menuntut akuntabilitas para pegawai pajak.
Menurut dia, sistem yang tidak akuntabel ini memberikan kesempatan bagi mereka yang mencoba melakukan praktik korupsi ini.
Seperti kasus tiga pegawai pajak yang baru diciduk KPK, menurunkan nilai tafsir pajak hingga 80 persen, namun sistem di Dirjen Pajak tidak melihat hal tersebut sebagai kekeliruan.
"Ditjen Pajak seharusnya bisa melakukan pengawasan sistemik terhadap wajib pajak yang tiba-tiba mengalami penurunan pajak yang nilainya signifikan. Dalam kasus ini, bahkan penurunan nilai pembayaran pajak hingga mencapai 80 persen. Seharusnya penurunan pajak sebesar ini dianggap sebagai ‘anomali’ dan perlu diinvestigasi lebih lanjut," ucap dia.
Selain itu, Yazid menilai, perlu ada penguatan Whistle-Blowing System (WBS) dan memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor korupsi.
Jaminan perlindungan bagi pelapor dinilai penting terlebih mereka adalah orang-orang yang berposisi sebagai pihak yang sangat mengetahui informasi mengenai tindakan korup yang direncanakan.
"Apalagi kasus korupsi ini dilakukan tidak oleh 1 orang saja dan uang suapnya akan dibagikan kepada pejabat lainnya di Ditjen Pajak. Pihak yang melaporkan korupsi berpotensi mendapatkan retaliasi," ujar dia.
Tag: #korupsi #berulang #kali #pegawai #pajak #bergaji #besar #tapi #tetap #tamak