Polda Metro Jaya Ungkap Kasus yang Seret Timothy Ronald, Dugaan Penipuan Investasi Kripto
- Aparat kepolisian mengungkap kasus yang menyeret nama Timothy Ronald. Pengusaha sekaligus investor muda itu dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto. Laporan dengan terlapor Timothy Ronald teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026.
Meski belum banyak yang dapat disampaikan oleh polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa laporan tertanggal Jumat (9/1) itu sudah diterima. Kini polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” kata kepada awak media di Jakarta.
Budi memastikan laporan tersebut langsung ditangani dengan menyiapkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. Kemudian Polda Metro Jaya akan memanggil saksi-saksi yang rencananya dijadwalkan pada Selasa (13/1). Semua proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari (2026) itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik mendalami,” jelas Budi.
Sebelumnya, Laporan kasus tersebut diungkap oleh akun media sosial Instagram cryptoholic. Dalam unggahannya, akun tersebut turut menyertakan foto surat laporan kepolisian yang telah dibuat di Polda Metro Jaya. Pelapor membuat laporan kepolisian karena diduga terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dalam surat laporan itu, tertulis bahwa pelapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persisnya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
”Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis pemilik akun cryptoholic.
Dalam unggahan yang sama, turut disampaikan bahwa pelapor adalah korban yang tergabung dalam grup dengan jumlah mencapai 3.500 orang. Estimasi nilai kerugian para korban yang disebutkan dalam unggahan itu mencapai lebih kurang Rp 200 miliar.
Tag: #polda #metro #jaya #ungkap #kasus #yang #seret #timothy #ronald #dugaan #penipuan #investasi #kripto