Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Penolakan ini memaksa Nadiem melanjutkan sidang pokok perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai triliunan rupiah.
- Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana dari PT AKAB serta bekerja sama tiga terdakwa.
Upaya hukum Nadiem Anwar Makarim untuk lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut.
Dengan keputusan ini, Nadiem harus bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa keberatan formal yang diajukan Nadiem maupun tim hukumnya tidak memiliki dasar kuat untuk menghentikan persidangan di tahap awal.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2025).
Dakwaan Dianggap Jelas, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis Hakim juga mematahkan argumen penasihat hukum Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel.
Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua.
Selain menolak poin keberatan pribadi Nadiem, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini bukan perkara kecil. Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Angka fantastis ini terdiri dari:
- Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan.
- Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Yang mengejutkan, Nadiem diduga menerima aliran uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana tersebut disebut-sebut bersumber dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan ini diperkuat dengan lonjakan drastis kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga bekerja sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Antara)
Tag: #hakim #tolak #eksepsi #nadiem #makarim #sidang #korupsi #chromebook #lanjut #pokok #perkara