Pegawai Pajak yang Di-OTT KPK Minta Mahar Rp 8-10 Miliar ke Wajib Pajak yang Berasal dari Perusahaan Tambang
- Pejabat Pajak yang ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata meminta angka nominal suap yang fantastis kepada wajip pajak yang ingin dikurangi kewajibannya. Hal ini terungkap usai para pejabat pajak dari kantor Pajak Jakarta Utara, diciduk dan diperiksa tim lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, para pejabat pajak yang berkomplot melakukan praktik rasuah itu, meminta 'duit panas' sebesar Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar.
Adapun, mahar tersebut berlaku untuk 1 wajib pajak yang bermasalah. Salah satunya wajib pajak yang berasal dari perusahaan tambang.
Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif, guna ditentukan status hukumnya dan bertanggung jawab, atas perbuatan yang dilakukannya.
Untuk diketahui, dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan sebanyak delapan orang. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang telah diamankan tersebut.
Selain mengamankan delapan orang, tim KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dalam bentuk mata uang dolar SGD dan valuta asing. Selain itu tim KPK juga menyita barang bukti logam mulia seberat lebih dari 1 kilogram.
Logam mulia tersebut berupa emas batangan bermerk Antam, yang terdiri dari beberapa keping, senilai lebih dari 1 kilogram.
Emas tersebut diamankan dari salah pihak penerima suap, karena diduga menjadi barang bukti komitmen fee dari wajib pajak, guna mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.
Guna untuk kepentingan penyidikan, emas tersebut akhirnya disita untuk ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Tag: #pegawai #pajak #yang #minta #mahar #miliar #wajib #pajak #yang #berasal #dari #perusahaan #tambang