JPU Minta Izin Hakim Sita Rumah Nadiem di Jalan Dharmawangsa
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap aset milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan permohonan itu usai pembacaan tanggapan JPU terhadap upaya perlawanan atau eksepsi dari Nadiem dan pengacaranya.
“Dalam hal ini, kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Purwanto mengatakan, surat permohonan sita ini baru diterima majelis hakim sehingga belum sempat dimusyawarahkan untuk menentukan sikap.
“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya,” imbuh Purwanto.
Dalam sidang, tim pengacara sempat maju ke hadapan hakim untuk melihat isi surat tersebut.
Pengacara pun menyatakan keberatan karena mereka menilai JPU belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
“Dalam UU TIPIKOR, harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” kata salah satu pengacara Nadiem.
Menurut kubu Nadiem, upaya penyitaan itu berlawanan dengan undang-undang dan melanggar hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” imbuh pengacara.
Dakwaan Chromebook
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #minta #izin #hakim #sita #rumah #nadiem #jalan #dharmawangsa