Putusan MK dan Etika Kepatuhan Negara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (keempat kiri), Anggota Majelis Hakim MK Arsul Sani (ketiga kanan), Arief Hidayat (keempat kanan), Ridwan Mansyur (ketiga kiri), Anwar Usman (kanan), Daniel Yusmic (kedua kanan), Guntur Hamzah (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kedua kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kota Palopo dan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun
12:34
8 Januari 2026

Putusan MK dan Etika Kepatuhan Negara

SIDANG Pleno Khusus penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 yang sekaligus menandai pembukaan masa persidangan tahun 2026 menghadirkan lebih dari sekadar laporan kinerja kelembagaan (7/1/2026).

Dalam forum kenegaraan tersebut, MK menyampaikan pesan konstitusional yang tegas dan relevan dengan dinamika ketatanegaraan mutakhir, yakni putusan MK harus dipatuhi.

Penegasan ini lahir dari pengalaman empirik MK dalam mengawal konstitusi di tengah meningkatnya intensitas pengujian undang-undang serta kompleksitas relasi antar-cabang kekuasaan.

Karena itu, pesan tersebut perlu dibaca sebagai peneguhan sikap kelembagaan Mahkamah Konstitusi bahwa martabat konstitusi bertumpu pada penghormatan dan pelaksanaan putusan pengadilan konstitusi secara konsisten oleh seluruh penyelenggara negara.

Penegasan MK bahwa putusannya wajib dipatuhi kembali mengemuka di ruang publik. Pernyataan tersebut sejatinya bukanlah hal baru dalam doktrin ketatanegaraan, tapi menjadi relevan justru karena berulang kali diuji oleh praktik politik dan legislasi.

Momentum ini patut dibaca sebagai pengingat bahwa dalam negara hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, termasuk pengadilan konstitusi, merupakan bagian dari etika bernegara.

MK sejak kelahirannya melalui perubahan UUD 1945 dirancang sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan strategis kepada MK, terutama untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Dalam desain ini, MK ditempatkan sebagai penafsir terakhir konstitusi. Dengan kedudukan tersebut, setiap putusannya bersifat final dan mengikat, yang menetapkan kepastian hukum serta menegaskan kewajiban kepatuhan konstitusional.

Namun, pengalaman ketatanegaraan kita menunjukkan bahwa finalitas putusan MK kerap dipersempit maknanya. Putusan dipatuhi secara formal, tapi disiasati secara substantif.

Norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD kerap muncul kembali dalam bentuk redaksi baru yang secara substansial memuat persoalan yang sama. Di sinilah problem kepatuhan konstitusional bermula.

Dalam perspektif teori negara hukum, gejala ini sejatinya telah lama diantisipasi. Hans Kelsen, dalam Pure Theory of Law (1960), menegaskan bahwa keberlakuan norma hukum bertumpu pada kepatuhan terhadap norma yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

Kepatuhan substantif terhadap putusan pengadilan konstitusi, sebagai penjaga norma tertinggi, akan menentukan koherensi bangunan normatif negara hukum.

Sebaliknya, pembangkangan terhadap putusan konstitusional akan berdampak pada terganggunya struktur dasar hukum dan keteraturan ketatanegaraan.

Moralitas konstitusi

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, sifat final dan mengikat putusan MK memiliki makna erga omnes. Artinya, putusan tersebut mengikat semua pihak tanpa kecuali, termasuk pembentuk undang-undang dan pemerintah.

Jimly Asshiddiqie (2010) menegaskan bahwa dalam sistem konstitusional modern, pengadilan konstitusi berfungsi sebagai penafsir otoritatif konstitusi. Oleh karena itu, hasil tafsir tersebut tidak dapat dinegosiasikan melalui mekanisme politik biasa.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan prinsip tersebut dalam sejumlah putusannya. Dalam Putusan Nomor 5/PUU-V/2007, MK menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara.

Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, MK menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak dibenarkan membentuk kembali norma yang secara substansial telah dinyatakan bertentangan dengan UUD.

Pesan konstitusionalnya jelas bahwa legislasi pasca-putusan MK harus bersifat korektif dan patuh, bukan evasif.

Finalitas putusan MK, dengan demikian, memuat dimensi etika konstitusi yang mengarahkan penyelenggaraan kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas norma dan lembaga yang didukung oleh kesediaan kolektif para pemegang kekuasaan untuk membatasi diri. Melalui etika tersebut, konstitusi mempertahankan daya ikat dan kewibawaannya.

Masalah kepatuhan terhadap putusan MK pada dasarnya adalah persoalan moralitas konstitusi. B.R. Ambedkar (1979), dalam refleksinya tentang constitutional morality, mengingatkan bahwa konstitusi tidak akan berfungsi hanya dengan mengandalkan teks.

Ia memerlukan disposisi moral para penyelenggara negara untuk menghormati semangat dan nilai yang dikandungnya.

Dalam konteks Indonesia, moralitas konstitusi itu diuji ketika putusan MK berhadapan dengan kepentingan politik jangka pendek. DPR dan Pemerintah memang memiliki mandat demokratis, tetapi mandat tersebut dibatasi oleh konstitusi.

Ketika pembentuk undang-undang memandang putusan MK sebagai hambatan politik yang harus “diakali”, maka yang terjadi adalah pergeseran dari supremasi konstitusi menuju supremasi kekuasaan.

Tom Ginsburg, dalam Judicial Review in New Democracies (2003), menunjukkan bahwa keberhasilan pengadilan konstitusi di negara demokrasi baru sangat dipengaruhi tingkat kepatuhan aktor politik terhadap putusannya.

Kepatuhan tersebut menentukan seberapa jauh pengadilan konstitusi memiliki daya kendali nyata dalam menata dan membatasi penggunaan kekuasaan.

Padahal secara normatif, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Norma ini menegaskan tidak adanya ruang untuk menunda atau menawar pelaksanaan putusan. Dengan kata lain, sejak saat putusan dibacakan, kewajiban konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan langsung melekat.

Menjaga martabat MK

Penegasan MK agar putusannya dipatuhi harus dibaca dalam konteks menjaga martabat lembaga peradilan konstitusional.

Martabat MK bertumpu pada integritas para hakim konstitusi serta sikap cabang-cabang kekuasaan negara dalam menghormati dan melaksanakan putusannya. Kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bentuk pengakuan atas kewibawaan konstitusi.

Pelaksanaan putusan MK secara konsisten juga berpengaruh langsung terhadap relasi antar-lembaga negara dan tingkat kepercayaan publik.

Ketika konsistensi tersebut melemah, publik menangkap sinyal bahwa hukum rentan dipengaruhi oleh kekuasaan. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat memengaruhi kualitas kepercayaan konstitusional dan legitimasi demokrasi.

Demikian pula dalam konteks demokrasi konstitusional, kepatuhan terhadap putusan pengadilan juga berfungsi sebagai pendidikan konstitusi bagi warga negara.

Publik belajar tentang supremasi hukum bukan dari teks undang-undang, melainkan dari praktik kekuasaan yang nyata. Ketika putusan MK dilaksanakan secara konsisten, negara sedang mengajarkan bahwa hukum berada di atas kepentingan politik.

Namun demikian, putusan MK tetap terbuka untuk dikaji dan didiskusikan dalam ruang akademik serta wacana publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi konstitusional.

Diskursus tersebut menemukan tempatnya pada ranah argumentasi yang beradab, rasional, dan bertanggung jawab, sehingga memperkaya pemahaman publik mengenai konstitusi tanpa mengurangi kewajiban institusional untuk melaksanakan putusan yang telah ditetapkan.

Dalam kerangka negara hukum, praktik demokrasi memperoleh kualitasnya dari kesediaan kekuasaan politik untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan konstitusi dalam penyelenggaraan negara sehari-hari.

Kepatuhan ini mencerminkan pengakuan terhadap supremasi konstitusi sebagai rujukan bersama dalam mengelola kekuasaan dan mengatur kehidupan bernegara.

Momentum penegasan MK mengenai kewajiban mematuhi putusan konstitusi, dengan demikian, layak ditempatkan sebagai ruang refleksi bersama.

Kepatuhan terhadap putusan MK meneguhkan kesetiaan pada konstitusi sebagai kesepakatan dasar yang menyatukan prinsip hukum, demokrasi, dan tanggung jawab kekuasaan dalam satu bangunan ketatanegaraan.

Pada akhirnya, menjaga martabat MK dimaknai sebagai wujud peneguhan martabat konstitusi itu sendiri.

Peneguhan tersebut memastikan bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan tertib secara prosedural serta berakar pada etika hukum dan kedewasaan bernegara.

Tanpa kepatuhan konstitusional, negara hukum akan kehilangan maknanya, dan kekuasaan akan kehilangan legitimasi moralnya.

Tag:  #putusan #etika #kepatuhan #negara

KOMENTAR