Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).()
19:34
7 Januari 2026

Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Supratman, setiap putusan Mahkamah sudah semestinya dijalankan sesuai dengan yang diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

"Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?" kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Supratman juga menyatakan, pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.

"Ya pasti, (dijalankan), kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip negara hukum.

"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," kata Suhartoyo, Rabu.

Ia menuturkan, MK menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.

"Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka," ucapnya.

Tag:  #putusan #harus #dipatuhi #menkum #yang #tidak #dijalankan #pemerintah

KOMENTAR