Berbekal LHA PPATK, Bareskrim Sita Uang dan Aset Judol Rp 37,6 Miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan terkait praktik perjudian online kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Berbekal laporan tersebut, Bareskrim Polri menyita uang dan aset dengan total nilai Rp 37,6 miliar dari sindikat judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dukungan data intelijen keuangan dari PPATK menjadi landasan utama dalam penindakan kasus perjudian online yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online, Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Himawan menjelaskan, dari LHA yang diterima, penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online.
Ketiga laporan tersebut ditangani melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani 3 laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37,65 miliar," ujar Himawan.
Laporan polisi pertama, yakni LP/A/562/IX/2022, berkaitan dengan sejumlah situs judi online, antara lain Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan tiga tahap penyitaan.
“Pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33,87 miliar dari 142 rekening," terang Himawan.
Laporan polisi kedua adalah LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025 yang berkaitan dengan situs judi online Kedai 69. Dalam perkara ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
Sementara itu, laporan polisi ketiga, yakni LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, berkaitan dengan situs judi online Abadi Cash. Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp 3,68 miliar dari 30 rekening.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset fisik.
“Aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko" tambah Himawan.
Himawan menambahkan, hingga kini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima total 51 LHA dari PPATK.
Berdasarkan laporan tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap ribuan rekening yang terindikasi menampung dana hasil perjudian online.
“Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar," ujar Himawan.
Atas sinergi tersebut, Himawan mengapresiasi PPATK.
Menurut dia, LHA dari PPATK menjadi instrumen penting dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online.
“Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergisitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online," pungkas Himawan.
Tag: #berbekal #ppatk #bareskrim #sita #uang #aset #judol #miliar