Kapolri Perintahkan Beri Hukuman Setimpal buat Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memberi hukuman setimpal kepada anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS.
Bripda MS diketahui menganiaya seorang pelajar sampai tewas dengan menggunakan helm baja di Tual, Maluku.
Saat ini, Bripda MS sudah berstatus tersangka.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026) dini hari.
Baca juga: Ketua MPR Minta Polri Dengarkan Usul untuk Batasi Peran Brimob
Sigit menjelaskan, dirinya marah ketika mendengar kasus Bripda MS menganiaya pelajar MTs sampai tewas.
Dia mengaku merasakan betul apa yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat.
"Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Sigit mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
Kronologi
Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Baca juga: Brimob Aniaya Siswa, Kompolnas Sentil Polri Jangan Lakukan Kekekerasan Terus
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Baca juga: Brimob Aniaya Pelajar Sampai Tewas di Tual, Yusril: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.
Baca juga: Tragedi Brimob di Tual: Reformasi Polri yang Sekarat
Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Tag: #kapolri #perintahkan #beri #hukuman #setimpal #buat #brimob #yang #tewaskan #pelajar #maluku