Catat! Jadwal One Way hingga Contraflow Mudik Lebaran 2026
–Pemerintah menetapkan rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
”Pengaturan ini bukan hal baru. Ini dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya.
Dia menjelaskan rekayasa lalu lintas yang disiapkan mencakup sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contraflow), serta sistem ganjil-genap.
Untuk arus mudik, sistem one way diberlakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 tol Semarang–Solo pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara arus balik akan diberlakukan dari KM 421 hingga KM 70 pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
”Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik,” jelas Aan.
Selama penerapan one way, pembersihan jalur dan rest area dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 untuk arus mudik dan 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 untuk arus balik.
”Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat,” terang Aan.
Selain itu, Aan juga menyebut bahwa sistem contraflow akan diterapkan di tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 serta tol Jagorawi KM 21–8 pada jam-jam padat.
”Di tol Japek saat arus mudik berlaku contraflow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ucap Aan.
Sementara pada arus balik, contraflow diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, termasuk pengaturan di tol Jagorawi pada waktu tertentu.
Dia menambahkan, pemerintah juga menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama, seperti KM 47 Karawang Barat hingga KM 414 Kalikangkung, serta tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98.
”Kami juga akan menerapkan sistem Ganjil-Genap yang sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat,” tutur Aan.
Penerapan ganjil-genap saat mudik berlangsung 17 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00, sedangkan arus balik berlaku 23 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
”Sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian," tandas Aan.
Jika terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara mendadak, pihak kepolisian akan melakukan penyesuaian manajemen rekayasa di lapangan sesuai situasi.
Tag: #catat #jadwal #hingga #contraflow #mudik #lebaran #2026